HomeLintas BeritaPolres Lotim Ringkus Pengedar Narkoba/Residivis Curanmor

Polres Lotim Ringkus Pengedar Narkoba/Residivis Curanmor

Polres Lotim Ringkus Pengedar Narkoba/Residivis Curanmor



JayantaraNews.com, Selong          

Kasat Narkoba Polres Lotim, AKP Surya

    

Polres Lombok Timur pada Selasa, 1 Oktober 2019 sekitar pukul 16.00 Wita berhasil meringkus 2 (dua) orang tersangka, yakni; LS (29) dan RE (24), dimana keduanya merupakan warga Desa Pijot, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.

Keduanya diduga sebagai pengedar Narkoba sekaligus residivis tindak pidana Curanmor.

Berawal dari informasi  masyarakat, jajaran Satuan Reserse Narkoba beserta  Satuan Reskrim dan anggota Polsek Sakra Timur melakukan penyelidikan situasi serta aktivitas orang yang lalu lalang melintasi jalur jurusan Keruak dengan Labuhan Haji Lotim, dan terlihat tersangka sedang berhenti di pinggir jalan.

Ketika hendak didekati petugas, tersangka pergi menaiki sepeda motornya kemudian dilakukan pengejaran dan di stop oleh tim operasional di Jembatan Selayar, Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur. Selanjutnya dengan disaksikan oleh dua orang warga setempat, Polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraannya. Petugas operasional menemukan dan medapatkan barang berupa 27 poket Narkotika yang diduga jenis sabu, 1 klip yang diduga sabu yang belum dipoket, 1 buah dompet, 1 buah skop plastik, 1 buah korek api gas, uang sejumlah Rp 500.000 yang diduga hasil penjualan Narkotika jenis sabu, yang oleh tersangka, Narkoba tersebut disembunyikan di bawah jok sepeda motornya.

Ditemui JayantaraNews.com, Kasat Narkoba Polres Lotim membenarkan hal tersebut, dan  saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur guna pendalaman  proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 127; Setiap warga negara yang melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” tutupnya. (Nu JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News