HomeLintas BeritaPolres Agam Tangkap 2 Pelaku Penebang Pohon Hutan Cagar Alam Maninjau Rimbu...

Polres Agam Tangkap 2 Pelaku Penebang Pohon Hutan Cagar Alam Maninjau Rimbu Kapulun

Polres Agam Tangkap 2 Pelaku Penebang Pohon Hutan Cagar Alam Maninjau Rimbu Kapulun

JayantaraNews.com, Agam

Kepolisian Resor Agam berhasil menangkap dua pelaku yang diduga melakukan pembalakan liar (menebang pohon) di Hutan Cagar Alam Maninjau Rimbu Kapulun, Jorong Sungai Puar, Nagari Sungai Puar, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (31/10/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, SIK, MH melalui KBO Sat Reskrim Polres Agam Ipda Pifzen Finot menuturkan melalui JayantaraNews.com di Lubuk Basung, Jumat (01/11/2019), mengatakan, dua tersangka berinisial BN (27) dan RA (26), keduanya warga Sungai Pua, Kecamatan Palembayan.

Kedua tersangka ditangkap saat menebang pohon di kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau tanpa ada surat izin yang dikeluarkan pejabat berwenang.

” Tidak ada perlawanan dari tersangka saat tim gabungan dari Polres Agam dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Resor Agan menangkap tersangka tersebut,” tuturnya.

Ia menjelaskan, tim gabungan berhasil mengamankan satu meter kubik kayu rimba campuran jenis madang, mesin pemotong kayu tiga unit dan yang lainnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 12 b dan f Jo Pasal 82 ayat 1 huruf b Jo pasal 84 ayat 1 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau pasal 40 ayat 1 Jo Pasal 19 ayat 1 Undang Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Ia menambahkan, penangkapan ke dua tersangka ini saat Operasi Illegal Logging Singgalang 2019.

Sebelumnya, tim gabungan juga berhasil menangkap empat tersangka sedang menebang dan mengolah kayu di Hutan Cagar Alam Maninjau di Lubuk Nyanyuak Jorong Koto Panjang, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya, Kamis lalu.

” Kita langsung menindak pelaku penebangan hutan di Hutan Cagar Alam, Hutan Konservasi dan yang lainnya, karena dampak kedepan bisa beresiko banjir dan tanah longsor,” tutupnya. (ZUL)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News