HomeLintas BeritaHendak Transaksi Narkoba, Cek Mat Diciduk Sat Narkoba Polres Tanjungbalai

Hendak Transaksi Narkoba, Cek Mat Diciduk Sat Narkoba Polres Tanjungbalai

Hendak Transaksi Narkoba, Cek Mat Diciduk Sat Narkoba Polres Tanjungbalai

JayantaraNews.com, Tanjungbalai

Rahmat Ridho alias Cek Mat (35), warga Kelurahan Keramat Kuba, Kecamatan Sei Tualang Raso ini, tak dapat berkutik saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan, pada Minggu (17/11/2019), saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu di areal kebun sawit, yang terletak di Jalan SMA 3 Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Berdasarkan keterangan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, S.IK, MH pada Senin (17/11/2019),” berawal adanya informasi dari salah seorang masyarakat yang dapat diyakini, pada Minggu, 17 November 2019 pukul 20.00 WIB, bahwa ada orang yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri; celana panjang dan kaos bewarna hitam lengan pendek di kebun kelapa sawit belakang SMAN 3,” jelasnya.

Lanjut Kapolres,” pada saat tiba di kebun kelapa sawit tersebut, personel melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dan di dekatnya tepat di bawah pohon kelapa sawit ada satu orang laki-laki sedang jongkok dengan memegang 1 (satu) buah bungkusan plastik warna hijau.

Petugas pun langsung menyuruh laki-laki tersebut membuka bungkusan plastik, dan ditemukan satu bungkus Narkotika jenis sabu seberat 51,82 gram di dalam plastik tersebut.

Saat dilakukan pengembangan, Rahmat Ridho Alias Cek Mat mengaku, bahwa barang haram tersebut ia proleh dari pria bernama Gondrong yang sudah sempat melarikan diri sebelum petugas sampai ke lokasi ia berada.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjungbalai Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. (Eko Setiawan)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News