HomeLintas BeritaMega Proyek Bendungan Meninting Rp 1,2 Triliun Dinilai Pemborosan Anggaran Negara

Mega Proyek Bendungan Meninting Rp 1,2 Triliun Dinilai Pemborosan Anggaran Negara

Mega Proyek Bendungan Meninting Rp 1,2 Triliun Dinilai Pemborosan Anggaran Negara

JayantaraNews.com, Mataram 

Pada tahun 2017 BWS (Balai Wilayah Sungai) Nusa Tenggara 1 telah menganggarkan mega proyek pembangunan Bendungan Meninting dengan total anggaran senilai Rp 1,2 Triliun yang bersumber dari APBN.

Jenis kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan mega proyek Bendungan Meninting tersebut dalam bentuk multiyears sejak tahun 2017 s/d 2021 pelaksana lapangannya adalah anak perusahaan BUMN PT Hutama Karya (HK) persero.

Di balik pelaksanaan kegiatan pembangunan mega proyek Bendungan Meninting Rp 1,2 Triliun, menurut Ketua ICWi Nadiran,” ada fenomena yang menarik, menurut kami menggugah naluri siapapun pegiat supremasi hukum di negeri ini, termasuk kami selaku LSM. Di antaranya adalah terkait pembangunan Bendungan Meninting Rp 1,2 Triliun, yang dinilai hanya akan memboroskan anggaran negara.”

” Selain itu, jika dilihat dari asas manfaat terhadap calon lahan peruntukkan pengairan, baik di Lombok Barat lebih kurang puluhan ribu hektar di kawasan Meninting dan sekitarnya, Kota Mataram seluas 509 hektar maupun Lombok Tengah sangatlah minim, terutama untuk Kota Mataram dan Lombok Barat, dan itupun rata-rata persawahan kedua daerah tersebut kategori lahan basah,” ungkap Nadiran melalui JayantaraNews.com.

” Pembebasan lahan yang dilakukan oleh BWS NT1, bekerjasama dengan Pemda Lombok Barat dinilai masih merugikan rakyat, karena masih banyak lahan masyarakat yang belum dilakukan ganti rugi setelah tim apraisal dibentuk dan beroperasi. Padahal, aturan UU No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah, harusnya jauh sebelum proyek dilaksanakan pembebasan tanah sudah dilaksanakan,” ungkap Nadiran.

” Maka, ketika ditinjau dari Perpres No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, Pasal 18 ayat 1 terkait perencanaan dikatakan, bahwa perencanaan pengadaan meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran pengadaan barang/jasa.”

” Kami menduga, bahwa dasar dibangunnya Bendungan Meninting tidak berdasarkan kebutuhan bottom up dan luas lahan sebagai dasar untuk menyusun RKA BWS NT1 sebelum dilakukan tender dan sebagainya.”

Nadiran juga menambahkan,” hal lain ketika BWS NT1 melaksanakan pembangunan Bendungan Beringin Sila di Sumbawa 900 miliar rupiah, karena didukung oleh luas lahan yang memadai dan itu kami apresiasi. Tetapi Bendungan Meninting Rp 1,2 Triliun berada di Lobar dan berpapasan dengan Kota Mataram akan sangat lucu. Kecuali pembangunan diperuntukkan di kawasan Lombok bagian selatan antara Loteng dan Lotim, tetapi itu mustahil karena di situ ada Bendungan Batu Jai, Pengga, Pandan Duri, dll.”

Oleh karena itu, pembangunan Bendungan Meninting Rp 1,2 Triliun hanya pemborosan anggaran negara dan menyengsarakan rakyat selaku pemilik lahan di zona pembangunan. Kami berharap kepada Presiden Republik Indonesia, Mendagri, Kementerian PUPR, KPK untuk meninjau ulang terkait pelaksanaan kegiatan yang menggelontorkan anggaran negara dengan tujuannya tidak jelas,” tandasnya. (Yas JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News