HomeLintas BeritaKajati NTB: Dugaan Dana Reses DPRD DiTutup, Kerugian Negara Nihil

Kajati NTB: Dugaan Dana Reses DPRD DiTutup, Kerugian Negara Nihil

Kajati NTB: Dugaan Dana Reses DPRD DiTutup, Kerugian Negara Nihil

JayantaraNews.com, Mataram 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Arif, SH, MH

Terkait persoalan dugaan penyimpangan Dana Reses DPRD Sumbawa Tahun 2018, kini sudah temui titik terang, karena kasus tersebut di ekspos langsung oleh Kejaksaan Tinggi NTB. Dan ekspos perkara dugaan penyimpangan Dana Reses DPRD Sumbawa tersebut tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara.

Turut pula hadir pada ekspos tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Arif, SH, MH, Wakil Kajati NTB Dr Anwaruddin, SH, MH, Koordinator Satgas Tipikor Kejati NTB, Kajari Sumbawa,  serta para Kasi Kejari Sumbawa dan Tim Penyelidik.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Arif, SH, MH mengungkapkan, bahwa hasil penyelidikan Kejari Sumbawa yang berdasarkan pada hasil Audit Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK) Perwakilan NTB menyatakan, terjadi kelebihan dalam pembayaran uang makan minum Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa sekitar Rp 867 juta pada kegiatan Reses tersebut, ujar Kajati NTB, Arif saat dikonfirmasi JayantaraNews.com, Selasa (19/11).

Arif menjelaskan, bahwa dimana BPK memerintahkan Bupati Kabupaten Sumbawa untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut, Bupati menugaskan inspektorat agar menindaklanjuti hasil audit kinerja tersebut dengan hasil tindak lanjut ditemukan kelebihan dalam pembayaran sekitar Rp 218.000.000 juta.

Dan hasil temuan BPK tentang kelebihan dalam pembayaran tersebut disanggah oleh inspektorat, tidak sebesar yang diperhitungkan (Rp 867.000.000 juta) tetapi nilainya hanya sebesar Rp 218.000.000 juta.  Dan akhirnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerima,  dengan diterimanya hasil klarifikasi inspektorat Kabupaten Sumbawa, maka telah dilakukan pengembalian ke Kas Negara atas jumlah kelebihan dalam pembayaran tersebut sebesar Rp 218.000.000, juta, terang Kajati NTB.

Oleh karena itu, atas dugaan kerugian sudah dipulihkan dan telah dilakukan pembayaran atau dikembalikan ke kas daerah sebelum tindakan penyidikan, maka penyelidikan oleh Tim Intel Kejari Sumbawa ditutup. Namun apabila di kemudian hari ada terdapat bukti baru dapat dibuka kembali, pungkasnya. (Zi JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News