HomeLintas BeritaTim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh Gerebek Rumah Tempat Pesta Narkoba

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh Gerebek Rumah Tempat Pesta Narkoba

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh Gerebek Rumah Tempat Pesta Narkoba

JayantaraNews.com, Payakumbuh

Jajaran Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh, Sumatera Barat menggerebek rumah yang sering dijadikan tempat pesta Narkoba di Jalan Flamboyan, Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat, Senin kemarin (18/11/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.

Di penggerebekan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh berhasil mengamankan sebanyak 7 (tujuh) orang pengedar dan juga pemakai.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan melalui Kasatresnarkoba Iptu Desneri menuturkan kepada JayantaraNews.com, Rabu, 20/11/2019. ” Kami dari Jajaran Opsnal Resnarkoba telah berhasil menangkap pelaku Narkoba sebanyak 7 (tujuh) orang,” tuturnya.

Kami menangkap 7 (tujuh) pelaku berinsial D (40), F (33), N (26), P (29), K (26), A (34) dan R (30), dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah, ditemukan belasan paket sabu berbagai ukuran siap edar dan ganja kering serta timbangan digital yang biasa digunakan untuk mengukur takaran sabu untuk diedarkan.

Ia menambahkan, berawal dari informasi masyarakat, lalu petugas dan para warga yang resah turun ke tempat kejadian perkara (TKP) kalau rumah di pinggir jalan yang tak jauh dari perumahan itu sering didatangi sejumlah orang dari berbagai tempat, rumah tersebut dihuni oleh pelaku D (40) dijadikan tempat pesta Narkoba,” ulasnya.

Dari penyelidikan yang dilakukan, akhirnya kami melakukan pengembangan dan menggerebek rumah tempat transaksi Narkoba itu. Ketujuhnya sedang berada di dalam dan ada yang di luar
sekitar rumah itu, dan yang kaget dengan penggerebekan itu, mencoba melarikan diri melihat kedatangan petugas disertai suara tembakan, dan ketujuhnya tak berkutik sama sekali, mereka langsung ciut dan menyerahkan diri untuk diproses lebih lanjut.

Ketujuhnya telah melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mereka diancam dengan hukuman maksimal 5 hingga 20 tahun penjara,” katanya. (ZUL)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News