HomeLintas BeritaGudang GMJ Teluk Nibung Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Solar Bersubsidi

Gudang GMJ Teluk Nibung Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Solar Bersubsidi

Gudang GMJ Teluk Nibung Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Solar Bersubsidi

JayantaraNews.com, Tanjungbalai

Gudang ikan GMJ yang berada di Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, diduga dijadikan tempat penimbunan BBM Solar bersubsidi.

Pantauan wartawan di lokasi, pada Senin (18/11/2019) yang juga sempat mengabadikan kegiatan penimbunan tersebut, terlihat pekerja melakukan penyedotan BBM Solar dari boat yang berisi solar ke dalam drum yang berada di dalam gudang GMJ tersebut.

Sementara itu, salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, bahwa gudang tersebut diduga sering dijadikan tempat penimbunan BBM jenis Solar. ” Iya pak, pemilik gudang GMJ itu kulihat sering menimbun minyak solar di situ, soalnya ku tengok banyak drum-drum solar di gudang itu. Ada drum berukuran besar, ada juga drum yang kecil,” jelasnya.

” Pemilik gudang juga punya kapal pukat trawl, apakah minyak itu memang untuk persediaan kapal-kapal pemilik gudang?,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi awak media, Selasa (19/11/2019), Bembeng yang diketahui pemilik gudang GMJ melalui telepon selularnya mengatakan,” itu memang minyak kita, untuk persediaan bahan bakar kapal kita, kebetulan kapal kami belum berangkat, jadi minyak itu kami simpan di gudang itu,” tepisnya.

Menyorot permasalahan tersebut sebagaimana sudah diterapkan, bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas: “Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). (Eko Setiawan)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News