HomeLintas BeritaWarga Kampung 200 Cipinang Melayu Pertanyakan Ganti Rugi Proyek KCJB

Warga Kampung 200 Cipinang Melayu Pertanyakan Ganti Rugi Proyek KCJB

Warga Kampung 200 Cipinang Melayu Pertanyakan Ganti Rugi Proyek KCJB

JayantaraNews.com, Jakarta

Pemerintah sedang membangun jalur transportasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Tentunya, dengan pembangunan kereta cepat ini, diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat.

Menyikapi persoalan tersebut, warga Kampung 200, RT/RW 01/01 Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, menyambut baik atas pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung tersebut, dan warga pun tidak akan menghambat proses pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.

Seperti diungkapkan Edi Padaeng, selaku Ketua Paguyuban Warga Kampung 200 Tanah Galian Cipinang Melayu yang menegaskan kepada rekan-rekan Jurnalis, pada Jumat, (22/11/19). ” Atas pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Kampung 200 Cipinang Melayu ini, warga yang ada di sini tidak akan menghambat program pemerintah tersebut,” katanya.

” Namun paling tidak, kami minta agar pihak-pihak terkait juga dapat memahami proses hukum yang sedang berjalan di PN Jakarta Timur dalam perkara perdata, nomor 149/pdt.G/2019/PN.JKT.Tim, antara BOB Goldman sebagai penggugat Pemerintah Republik Indonesia Cq Presiden Republik Indonesia,” tegasnya.

Lebih lanjut ditegaskan, tentunya dengan proses hukum yang sedang berlangsung di PN Jakarta Timur ini harus disadari, bahwa proses di lapangan dalam pengerjaan proyek kereta cepat yang berlokasi di Kampung 200 Cipinang, RT 01 RW 01 Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, untuk sementara waktu dapat dihentikan dahulu.

” Bangunan warga Kampung 200 Tanah Galian, ada sebagian yang sudah dibayar, namun ada juga yang belum terbayarkan. Yang jadi pertanyaan, yang sudah terbayarkan itu anggaran pembayarannya dari mana?,” ucapnya.

Karena dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Menteri Keuangan yang termasuk salah satu tergugat, justru dalam jawaban tergugat (Kementerian Keuangan) mengatakan bahwa tidak tahu menahu dalam persoalan ini.

Edi Padaeng kembali mengatakan,” kalau memang Kementerian Keuangan, dalam hal ini tidak tahu menahu dalam proses pergantian tersebut, lantas siapa yang melakukan pembayaran kepada warga, yang sebagian sudah dibayar dalam pergantian pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini? Karena atas kejanggalan tersebut, membuat warga di sini yang belum mendapatkan pergantian menjadi resah,” tandasnya.

” Saya selaku Ketua Paguyuban berharap, dalam hal ini wakil rakyat yang ada di senayan, yaitu Komisi V DPR RI yang membidangi hal ini agar responsif atas keluhan warga terdampak.”

” Warga harus mendapatkan ganti untung hak yang benar-benar layak, dan kami atas nama warga tidak akan menghambat progam pemerintah dalam pembangunan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung,” ungkap Edi penuh berharap. (smn)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News