HomeLintas BeritaSatres Narkoba Polres Kota Bukittinggi Tangkap 2 Pengedar Narkoba

Satres Narkoba Polres Kota Bukittinggi Tangkap 2 Pengedar Narkoba

Satres Narkoba Polres Kota Bukittinggi Tangkap 2 Pengedar Narkoba

JayantaraNews.com, Bukittinggi

Jajaran Satres Narkoba Polres Kota Bukittinggi berhasil menangkap dua pengedar Narkoba pada Selasa kemarin (10/12/2019), sekitar pukul 18.30 WIB.

Diketahui, kedua pengedar diamankan dengan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu di Mapolres Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ketua Tim Elang, Ipda Fikri Rahmadi, melalui JayantaraNews.com menuturkan,” kedua tersangka masing-masing diketahui berinisial J (32) dan D (36) telah diamankan dalam waktu yang terpisah,” tuturnya, Rabu (11/12).

Sebelumnya, J diamankan di Jalan Raya Bukittinggi- Payakumbuh di Jorong Ujuang Guguak, Nagari Padang Tarok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Dua pengedar Narkoba tersebut diketahui buruh harian lepas, yang diamankan setelah diintai oleh petugas. Penangkapan berawal, pada saat Ipda Fikri Rahmadi dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kota Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat, jika didaerah Jalan Raya Bukittinggi – Payakumbuh Km 16/17 ada yang dicurigai, ada seseorang melakukan penyalahgunaan barang haram tersebut.

Kemudian Tim Opsnal Res Narkoba Polres Kota Bukittinggi yang telah tergabung didalam Tim Elang melakukan penyelidikan dan melakukan pengembangan juga pengintaian di daerah Jorong Guguak Padang Tarok, Kecamatan Baso.

“ Seterusnya, setelah dilakukan pengintaian, ternyata benar informasi yang kita dapatkan. Tersangka langsung kita amankan sedang berdiri di pingir jalan, setelah diantara satu kita  diamankan disaksikan oleh masyarakat setempat,” ulasnya.

Saat digeledah, ditemukanlah barang bukti berupa satu paket Narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastik bening di dalam kotak rokok yang diletakkan di laci depan sepeda motornya.

“ Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti tersebut di dapat dari D. Setelah mendapatkan keterangan, kami langsung melakukan penangkapan terhadap D di rumah tersangka yang berlamat di perumahan Aia Tabik Permai, Jorong Baso. Setelah tersangka diamankan di hadapan saksi (masyarakat setempat) dilakukan penggeledahan badan dan tempat,” tambahnya.

Dalam penggeledahan itu, ditemukan 1 (satu) unit handphone, satu unit timbangan digital warna silver di belakang rumah tersangka, satu pack plastik bening untuk pembungkus sabu di samping rumah tersangka, satu lembar struk bank transfer pembelian Narkotika jenis sabu di dalam kamar tersangka, satu bungkusan plastik bening bekas sabu. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Karena keduanya telah melanggar UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, keduanya diancam hikuman maksimal 5 hingga 20 tahun hukuman. (ZH)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News