HomeLintas BeritaPemilik Judi Tembak Ikan Omset Ratusan Juta Di Kawasan Medan Utara, Diduga...

Pemilik Judi Tembak Ikan Omset Ratusan Juta Di Kawasan Medan Utara, Diduga Kebal Hukum

Pemilik Judi Tembak Ikan Omset Ratusan Juta Di Kawasan Medan Utara, Diduga Kebal Hukum

JayantaraNews.com, Medan Utara 

Senin, 16 Desember 2019, sekitar pukul 09.00 WIB, menurut informasi yang didapat, tempat judi tersebut dimiliki oleh pria keturunan Tionghoa bernama (AH), bos besar yang merasa kebal hukum dengan mengedarkan tembak ikan tersebut ke beberapa tempat di Medan Utara.

Menurut informasi yang dihimpun awak media, dari warga Kecamatan Medan Deli, saat ditanya terkait maraknya judi tembak ikan mengatakan, bahwa dengan dibukanya tempat judi tersebut akan merusak dan menjadi penyakit masyarakat. ” Jelas akan meresahkan masyarakat dan merusak moral generasi muda bang,” ungkapnya.

Warga masyarakat Kecamatan Medan Deli, meminta aparat penegak hukum (APH) wilayah setempat bertindak tegas memberantas perjudian yang sudah sangat meresahkan, karena seakan beroperasi dengan leluasa.

Padahal, merujuk Pasal 303 KUHP disebutkan;

Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah barang siapa tanpa mendapat izin;

a). Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bemain judi dan menjadikanya sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu usaha itu,

b). Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam usaha itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhi sesuatu tata cara,

c). Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian~ kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan mata pencahariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan mata pencahariannya itu ~ yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan dimana pada umumnya kemungkinan untuk mendapat untung adalah bergantung pada keberuntungan belaka, juga karena pemainnya lebih telatih atau lebih mahir.

Pasal 303 Bis KUHP:

Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah
1). Barang siapa menggunakan kesempatan untuk bermain judi, diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP,

2). Barang siapa ikut serta dalam permainan judi yang diadakan di jalan umum, atau di pinggiran jalan raya maupun tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu ada izin dari penguasa yang berwenang. (Sp)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News