HomeLintas BeritaPolsek Tanjungbalai Selatan Berhasil Bekuk Pengedar Sabu

Polsek Tanjungbalai Selatan Berhasil Bekuk Pengedar Sabu

Polsek Tanjungbalai Selatan Berhasil Bekuk Pengedar Sabu

JayantaraNews.com, Tanjungbalai

Polsek Tanjungbalai Selatan berhasil membekuk IH alias Ulong (38) karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu, pada Sabtu (14/12/2019).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha, S.IK, MH melalui Kasubag Humas Polres Tanjungbalai IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, SH mengatakan, bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat. ” Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan, bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki sedang memiliki Narkotika jenis sabu yang berada di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

Atas informasi tersebut, personil Polsek Tanjungbalai Selatan Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan. Pada saat tiba di alamat tersebut, tepatnya di dalam rumah yang berada di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, personil Polsek Tanjungbalai Selatan Polres Tanjungbalai menemukan 1 (satu) orang laki-laki, dan dari dalam rumah tersebut, tepatnya di atas lantai rumah laki-laki tersebut, personil Polsek Tanjungbalai Selatan Polres Tanjungbalai menemukan 1 (satu) helai sarung warna ungu yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga Narkotika jenis sabu.

Lanjut Kapolres,” kemudian petugas menangkap IH alias Ulong di lokasi.”

Setelah dilakukan pengembangan terhadap saudara IH alias Ulong, ia menerangkan, bahwa Narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti lain adalah benar miliknya, dan pada saat itu IH menyebutkan nama SP alias Iyan yang juga ikut pada saat tersangka melakukan penimbangan barang haram tersebut.

” Kemudian personil Polsek Tanjungbalai Selatan Polres Tanjung Balai melakukan pencarian terhadap laki-laki yang bernama SP Alias Iyan tersebut, hingga akhirnya personil Polsek Tanjungbalai Selatan Polres Tanjung Balai berhasil menangkap SP,” tutup Kapolres.

Dari tangan Tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 97,5 (sembilan puluh tujuh koma lima) gram.

Selanjutnya kedua Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungbalai. (Eko Setiawan)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News