HomeLintas BeritaDugaan Nakal SPBU 14.284.633 Kerinci Pelalawan, Apakah Oknum Pelaku Dapat Dijerat Pidana?

Dugaan Nakal SPBU 14.284.633 Kerinci Pelalawan, Apakah Oknum Pelaku Dapat Dijerat Pidana?

Dugaan Nakal SPBU 14.284.633 Kerinci Pelalawan, Apakah Oknum Pelaku Dapat Dijerat Pidana?

JayantaraNews.com, Riau

Kembali, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.284.633 yang berlokasikan di Jln Lintas Timur, Kerinci Kabupaten Pelalawan, diduga nakal.

Tindakan penjualan BBM bersubsidi kepada masyarakat dengan menggunakan Jeriken, yang diduga dilakukan oleh SPBU 14.284.633 itu, jelas sudah melanggar UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 23 dan Pasal 55.

Namun apakah oknum pelaku dari SPBU 14.284.633 yang nakal tersebut dapat dijerat Pidana?

Merujuk pada Pasal 23 point (b) yang berbunyi: “Pengangkutan sebagaimana dimaksud Pasal 23 tanpa izin Usaha Pengangkutan, dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliyar”.

Dan Pasal 55 berbunyi: “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau/niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp 60 miliyar”.

Kapolres Pelalawan, AKBP Muhammad Hasyim Risahondua, SIK

Saat Pemimpin Redaksi www.riauinvestigasi.com, melakukan konfirmasi kepada AKBP Muhammad Hasyim Risahondua, SIK selaku Kapolres Pelalawan, melalui pesan WhatsApp pribadinya ke nomor: 081222XXXXXX, untuk menanyakan, apakah pengusaha yang diduga melakukan penjualan BBM bersubsidi dapat dijerat Pidana?, sebagaimana yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 23 dan 55, serta sebagaimana yang telah dipublikasikan oleh media online (siber) lokal maupun nasional? Kapolres mengatakan,” SPBU mana tuh ?, Saya akan lakukan penyidikan dan akan berkoordinasi dengan pihak pertama,” jawabnya singkat, Minggu (1/3/2020). (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News