HomeLintas BeritaTergugat Lawan Penggugat Sidang Perkara No. 259 Lahan Eks Depen RRI Cimanggis...

Tergugat Lawan Penggugat Sidang Perkara No. 259 Lahan Eks Depen RRI Cimanggis Bakal Disimpulkan

JAYANTARANEWS.COM, Depok

Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang penambahan pembuktian dari pihak tergugat, Kamis (10/11/2022).

Sidang perkara No. 259 sengketa lahan garapan eks RRI yang dibangun Kampus Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII) seluas 121 hektar, sebagai program strategis nasional (PSN) berlokasi di Kelurahan Cisalak, Cimanggis, Kecamatan Sukmajaya, digugat oleh penggugat ahli waris Ibrahim bin Jungkir, selaku pemilik tanah adat Kampung Bojong, Bojong Malaka kembali bersidang.

Acara sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Divo Ardianto, SH., MH., didampingi anggota hakim, Nugraha Medika, SH., MH., dan Fauzi, SH., MH., dengan panitera Idam menggelar sidang, antara penggugat dengan tergugat yang berperkara atas penyelesaian lahan eks Depen RRI.

Majelis Hakim Divo Arionto, SH., MH., menyampaikan, tergugat yang hadir menyerahkan data bukti tambahan adalah tergugat 1,2,3,5 dan tujuh hadir menyerahan berkas pembuktian tambahan tergugat DI dan D7, ada sebanyak 2 berkas printout dan itu datanya dari website. Sementara tergugat 4 dan 6 tidak hadir.

Ketua majelis hakim mengatakan, sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 24 November 2022.

Fikri Wijaya, selaku penasehat hukum Ibrahim bin Jungkir meminta kepada para ahli waris untuk bersabar, karena sidang berikutnya akan disimpulkan sidang dari awal. (Yuni)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News