HomeLintas BeritaKaitan Kasus Sugeng Waras: Polisi Jangan Cari Kesulitan di Tengah Kemudahan

Kaitan Kasus Sugeng Waras: Polisi Jangan Cari Kesulitan di Tengah Kemudahan

Oleh : Lahmuddin, S.Pd., SH.
(Advokat, Wakil Divisi Hukum FPPI)

JAYANTARANEWS.COM, Jabar

Ketika saya dan rekan-rekan Advokat membesuk Pak Sugeng Waras (SW) di RS Dustira Cimahi, pada Senin malam (2/1/23), terdapat beberapa pesan penting yang perlu menjadi catatan. Pertama, di tengah mereka yang membesuknya, SW masih sempat (dengan suara yang jelas) memberi wejangan dan motivasi. Beliau mengingatkan untuk terus berjuang dan tetap menyuarakan kebenaran. “Allah SWT pasti melindungi orang-orang yang berjuang demi kebenaran,” ujarnya. Tak lupa terselip untaian doa dan takbir yang membuncah seisi ruang rawat inap tersebut.

Baca berita terkait: Apakah Negara Ini Aman? Jika Kembali Terjadi Penusukan Terhadap Purnawirawan TNI AD

Kedua, menurut SW, ada sekira tiga puluhan orang yang berada dekat TKP, namun tak seorangpun merespon permintaan tolong beliau. Sementara darah yang terus bercucuran di kedua pahanya itu membuat SW tak berdaya dan tersungkur, persis di sebelah mobilnya. Tak lama berselang, ada dua orang pemuda berkendara sepeda motor berhenti dan langsung menolongnya. Seorang menjadi “guide” dan seorang lagi menyetir mobil SW yang membawa korban ke RS terdekat.

Ketiga, polisi telah mengidentifikasi pelaku penyerangan dan penganiayaan
SW lewat rekaman CCTV di sekitar TKP. Setidaknya ada dua buah CCTV. Hal ini dapat menjadi bukti petunjuk dan pintu masuk bagi polisi untuk mengusut dengan tuntas termasuk motif di balik peristiwa ini.

Keempat, bahwa serangan teror yang dialami SW ini adalah yang kelima kali. Tidak hanya pada dirinya, tapi teror tersebut menimpa juga anggota keluarga SW. Modusnya juga beragam, dari mengintai aktivitas keluarga, pemecahan kaca mobil, pelemparan peluru/aminusi aktif sampai terjadi ledakan persis di samping mobil pribadi SW di tempat parkir.

Satu hal yang menarik dari kasus ini adalah telah ditemukannya berupa CCTV, sebagai alat bukti petunjuk. Dimana alat bukti petunjuk ini diatur dalam Pasal 188 ayat (1) KUHAP, yakni; perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya antara yang satu dengan yang lain dengan tindak pidana itu sendiri menandakan telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.

Selain keterangan saksi korban, alat bukti petunjuk memegang peranan penting dalam pembuktian kasus-kasus tertentu. Apalagi pelakunya belum diketahui pasti, atau kurangnya alat bukti lain. Alat bukti petunjuk berupa CCTV ini dapat membantu hakim dalam pengambilan putusan di persidangan. Contohnya Putusan No. 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst. yang dalam pertimbangannya, Majelis Hakim
memastikan adanya peristiwa pidana melalui rekaman CCTV dan dapat dijadikan sebagai perluasan dari Pasal 184 ayat (1) KUHAP sebagai “barang bukti”.

Kendatipun Polisi belum memeriksa saksi korban, namun perwakilan Kuasa Hukum WS telah mendatangi Kapolres Cimahi dan diperoleh informasi bahwa Polres Cimahi sudah bergerak menyisir keberadaan pelaku, baik di dalam maupun luar wilayah Bandung Raya dan menurunkan Tim Sat Intel, Sat Narkoba dan Sat Reskrim, didukung satu Tim dari Reskrim Polda Jabar. Polres Cimahi juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 orang saksi.

Dari info di atas kita berharap, agar kasus ini segera dapat terungkap secara terang
benderang. Polisi harus lebih sigap menangani kasus ini. Korban yang merupakan
seorang pensiunan Perwira Mengenah TNI AD ini memang sangat konsen dengan
isu-isu sosial dan politik kebangsaan. Bahkan karena vokalnya mengkritisi kebijakan
pemerintah, beliau acapkali “dituduh” sebagai oposan.

Sudah menjadi resiko perjuangan, jika terjadi ancaman bahkan teror dari oknum yang merasa terusik. Lima kali aksi teror yang menimpa SW dan keluarganya bukanlah sesuatu yang “tidak disengaja” atau “kebetulan”. Tapi diduga teror ini “by designed” atau “by ordered” alias pesanan. Pesanan siapa? itu tergantung dari persepsi publik dan polisi lah yang memiliki otoritas mengusutnya.

Tapi ada satu teori yang dikenal dengan Teori Locard Exchange yang menerangkan bahwa “setiap kontak yang terjadi akan
meninggalkan jejak”. Teori ini kemudian dikenal dan menjadi adagium bahwa “Setiap kejahatan meninggalkan jejak”. Atau adagium yang mengatakan “No Perfect Crime” atau “tak ada kejahatan sempurna”.

Benar apa yang dikatakan Pak Sugeng Waras, bahwa kasus yang menimpa dirinya sudah amat terbuka lebar untuk diungkap. Dan beberapa kali beliau berujar; “Polisi jangan mencari kesulitan di tengah kemudahan”. (Asep KW)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News