HomeLintas BeritaAudiensi di DPMPTSP Kota Bandung, PPWI Jabar - Garda Gadjah Putih Minta...

Audiensi di DPMPTSP Kota Bandung, PPWI Jabar – Garda Gadjah Putih Minta Pemerintah Mudahkan Proses Perizinan Bagi Masyarakat

JAYANTARANEWS.COM, Kota Bandung

Pada Rabu (11/1/2023), jajaran pengurus dan anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) wilayah Jawa Barat dan Ormas Garda Gadjah Putih Kota Bandung, melaksanakan audiensi di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung. Tujuan audiensi PPWI Jabar dan Garda Gadjah Putih Kota Bandung di gedung DPMPTSP Kota Bandung itu, yakni mempertanyakan kejelasan terkait perizinan dan penegak aturan hukum pada perusahaan yang mendirikan bangunan, dimana dari sekian perusahaan di Kota Bandung yang mengajukan, 60 persennya dalam permohonan bangunan dan gedung, yang konon katanya masih dalam proses.

“Akan tetapi fakta berdasarkan hasil investigasi di lapangan, justru pemilik bangunan belum mengantongi perizinan yang sesuai aturan, sementara mereka sudah melaksanakan kegiatan pekerjaan. Padahal tidak ada penjelasan dalam aturan, bahwa boleh membangun tanpa mengantongi perizinan,” ungkap Zupli, salah satu anggota investigasi Garda Gadjah Putih Kota Bandung, melalui JayantaraNews.com, Rabu, 11 Januari 2023.

Diketahui, dalam proses perizinan bangunan dan gedung berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021, bahwa kewenangan DPMTSP adalah melakukan penerbitan PBG setelah mendapatkan bukti pembayaran atas Restribusi PBG. Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu Pasal 9 ayat (1) dan (2), yakni terkait pengaduan dan pengawasan perihal teknis, dapat disampaikan kepada dinas terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

“Kami dari Garda Gadjah Putih Kota Bandung sudah melaksanakan sesuai tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) atau prosedur dari survei di lapangan terhadap para pemilik bangunan. Dan kami pun sudah menyampaikan surat klarifikasi kepada dinas terkait dan menerima jawabannya, baik secara administrasi dan teknis,” imbuhnya.

Untuk itu, kata Zupli, menyikapi beberapa masalah perizinan pada beberapa perusahaan di Kota Bandung, selayaknya mengacu pada Perda Kota Bandung No. 18 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Bandung 2011-2031, Perda Kota Bandung No. 10 Tahun 015 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi tahun 2015-2035, Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No. 14 Tahun 2018 tentang bangunan gedung, Peraruran Daerah (Perda) Kota Bandung No. 10 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan izin mendirikan bangunan dan retribusi izin mendirikan bangunan, Peraturan Wali Kota Bandung No. 1455 Tahun 2018 tentang sistem informasi pelayanan tata ruang Kota Bandung. Namun fakta berdasarkan temuan kami di lapangan, bahwa masyarakat atau pelaku pengusaha yang melaksanakan kegiatan pembangunan gedung, justru keluar dari aturan Perda. Apalagi dengan model sistem pengurusan izin secara Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), yang merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha, melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

“Dan kenyataannya, tidak semua masyarakat paham dan mengerti soal dampak dari perizinan yang berproses lambat. Hal ini yang menjadikan kerugian, baik bagi pemerintah maupun masyarakat itu sendiri. Maka kami berharap adanya solusi yang terbaik dalam proses perizinan mendirikan bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” ditambahkan Agus Chepy Kurniadi, selaku Ketua PPWI Jabar, yang dihubungi JayantaraNews.com melalui pesan WhatsAppnya, menyikapi persoalan proses perizinan yang sedang terjadi.

Turut hadir dalam audiensi tersebut, di antaranya; Kepala Bidang DPMPTSP Kota Bandung Muhammad Rosyid yang juga menghadirkan SKPD terkait, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Dinas PUPR Kota Bandung, Kabid Dinas Wasdal Cipta Bintar Kota Bandung bersama Kasi, Satpol PP, Kesbangpol Kota Bandung, Panglima dan Sekretaria Garda Gadjah Putih Kota Bandung berserta anggota.

Rapat audiensi dipimpin langsung oleh Kepala Bidang DPMPTSP Kota Bandung Muhammad Rosyid, yang dalam sambutan pembukanya menyampaikan untuk tidak saling menyalahkan. “Karena diadakannya audiensi ini bertujuan untuk memecahkan masalah yang terjadi di lapangan,” ujarnya.

Selain itu, Rosyid juga memaparkan perihal regulasi dan tata cara tentang aturan perizinan yang ada, terkait adanya beberapa perubahan Perda, teknis, dan persyaratan yang harus dilakukan, yang semuanya itu perlu adanya sosialisasi ke masyarakat.

Rosyid sampaikan, bahwa pihak DPMPTSP sangat berterimakasih dengan adanya pemerhati, baik dari masyarakat secara umum, dan khususnya dari Garda Gadjah Putih Kota Bandung, kaitan adanya pelaporan di lapangan dari beberapa pengelola pembangunan yang belum mengantongi izin dan administratif secara baik dan benar.

“Perusahaan yang belum memenuhi izin dan administratif, secara menyeluruh akan diberikan surat teguran serta sanksi. Begitupun dengan oknum ASN yang bermain di lapangan yang merugikan pendapatan maupun pihak lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, Irwan, selaku Kabid Dinas Wasdal Cipta Bintar mengatakan; “Pengaduan ini bukan sekali ini saja, bahkan selalu saja terjadi,” tuturnya.

Menurutnya, perlu adanya 4 (empat) unsur, yakni; 1. Penerapan dan penegasan aturan/regulasi; 2. SDM; 3. Pemetik/sarana dan prasana; dan 4. Komitmen

Pihak Satpol PP Kota Bandung, yang diwakili Taspen menambahkan, bahwa adanya pertemuan ini diharapkan, dimana aturan/regulasi serta sinergitas dinas yang ada keterkaitan, untuk menanggulangi serta mencegah yang akan terjadi. “Diharapkan kerja sama serta kekompakan untuk mewujudkan dan komitmennya,” katanya.

Di akhir pembahasan, Ketua Garda Gadjah Putih Kota Bandung ‘Dani Hamster’ yang diwakili Kang Adhie Wahyudi, sebagai Sekretaris, mengharapkan agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti. “Kami berharap kepada para dinas terkait untuk segera menyelesaikan masalah ini. Bila perlu adanya sosialisasi mengenai regulasi serta beberapa perubahan mengenai perizinan atau adanya tim di lapangan untuk mengatasi terjadinya Pungli/KKN. Intinya, Kota Bandung sebagai Ibu Kota Jawa Barat, harus menjadi barometer terkait perizinan yang baik,” urainya.

“Ucapan terima kasih banyak atas penerimaan waktu dan tempat dalam menanggapi aduan dari masyarakat Kota Bandung,” pungkasnya. (red)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News