HomeLintas BeritaKejati Sumbar Tahan 3 dari 5 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Rusunawa...

Kejati Sumbar Tahan 3 dari 5 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Rusunawa bagi ASN

JAYANTARANEWS.COM, Sijunjung, Sumbar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menahan tiga dari lima tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) bagi ASN atau pekerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Mustaqpirin mengatakan, tiga tersangka yang ditahan yakni, AR, EE dan TR. Sementara dua pelaku lainnya belum ditahan dengan alasan masih di luar daerah.

“Ini dari proses penyelidikan kami sendiri, dimana ada dugaan urusan pekerjaan rumah susun di Sijunjung yang terindikasi adanya penyimpangan spesifikasi ataupun pengurangan volume,” kata Mustaqpirin kepada awak media, Jumat (13/1/2023).

“Dalam perkembangannya, terdapat suatu proses hukum yang pada saat ini naik ke status penyidikan hingga ditetapkan lima tersangka,” ujarnya.

Setelah melalui proses pemeriksaan dengan didampingi pengacara dan diberikan seluruh hak selaku tersangka, dan sudah diperiksa kesehatannya dengan kondisi sehat dan layak untuk ditahan.

“Yang belum menghadiri pemanggilan ini akan kami lakukan pemanggilan ulang sesuai KUHAP,” katanya.

  • Putus Kontrak –

Mustaqpirin mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak tahun 2021, namun surat perintah penyidikan baru turun pada tahun 2022.

Ia mengatakan, modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah mengurangi spesifikasi, kemudian tak ada perkembangan pembangunan atau tidak selesai.

Kepala Dinas Perkim LH Sijunjung, Arif Meigayanto, tak menampik informasi tersebut.

“Yaa, benar. Ada info penahanan tersangka. Itu proyek pusat, jadi kita (Pemkab Sijunjung ) tak terkait,” ucap Kadis kepada awak media, melalui telepon selularnya. (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News