HomeLintas BeritaRazia Pendataan & Penertiban di Sidareja, Sat Pol PP Kab. Cilacap Dapati...

Razia Pendataan & Penertiban di Sidareja, Sat Pol PP Kab. Cilacap Dapati Pasangan Ilegal & Miras di Kamar Kost

JAYANTARANEWS.COM, Cilacap

Berdasarkan surat perintah tugas (Sprint) No. 094/0001.1/21/CLP, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Cilacap melaksanakan pengecekan, pendataan dan penertiban di masing-masing rumah kost dan hotel di Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (12/1/2023) lalu itu, petugas mendapati penghuni kost di Cikalong Desa Sidareja, diduga bukan pasangan suami istri (pasutri) sedang bersama dalam satu kamar. Selain itu, petugas pun menemukan minuman yang mengandung alkohol (miras) dalam kamar tersebut.

“Kami mendapatkan aduan sekaligus keterangan dari masyarakat, yang menyaksikan operasi penertiban tersebut,” ujar salah satu petugas Sat Pol PP Kabupaten Cilacap, saat dimintai tanggapan, melalui JayantaraNews.com, Kamis (12/1).

“Ada beberapa orang penghuni kost laki-laki dan perempuan yang kami bawa ke Mako,” imbuhnya.

Secara terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Cilacap ‘Luhur Satrio Muchsin, S.STP., M.Si.’, saat dihubungi JayantaraNews.com melalui telepon selulernya, dan dimintai keterangan terkait giat tersebut mengatakan; “Pengecekan, pendataan dan pebertiban tersebut dilakukan, adalah bagian dari program kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap tahun 2023 dan mengacu pada Permendagri No. 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, guna mengorek keterangan agar lebih akurat, para awak media pun mendatangi pemilik salah satu rumah kost di Cikalong Desa Sidareja, Kecamatan Sidareja. Dan saat dimintai keterangan, salah satu pemilik kost menyampaikan; “Kami tidak tahu razia tersebut jam berapa, dan saya baru pulang kerja. Terserah bapak-bapak, kami sedang berkoordinasi dengan pihak terkait,” tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Mulyadi Tanjung (Buyung), yang merupakan anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), menyampaikan keterangan ke rekan-rekan media, terkait giat yang sedang dilakukan oleh Sat Pol PP Kabupaten Cilacap. “Operasi pengecekan, pendataan dan penertiban yang dilakukan oleh Sat Pol PP Kabupaten Cilacap ini, hendaknya menjadikan peringatan bagi para pengusaha, pemilik kost, penginapan dan hotel dalam beberapa hal, yakni tentang legalitas usaha tersebut, seperti ijin mendirikan bangunan (IMB) dan perijinan lainnya yang harus dilengkapi,” ucapnya.

Jadi, kata Buyung, kost-kostan, penginapan dan hotel yang sudah melengkapi legalitas beroperasinya usaha tersebut, jangan sampai menyimpang dari perijinan yang sudah dikeluarkan pemerintah daerah.

Buyung juga mengapresiasi dan mendukung langkah-langkah pencegahan dini yang sedang dilakukan oleh jajaran penegak Perda di Kabupaten Cilacap itu.

“Kami berharap, kegiatan ini dilaksanakan rutin, agar penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat selalu terjaga, aman dan kondusif,” tegasnya. (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News