HomeLintas BeritaAneh! PTPN Batulawang VIII Habis Kontrak di 2020, Tapi Masih Ada Residu...

Aneh! PTPN Batulawang VIII Habis Kontrak di 2020, Tapi Masih Ada Residu Aktivitas Sampai Akhir 2022

JAYANTARANEWS.COM, Ciamis

Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan memiliki tujuan agar lahan negara dimanfaatkan sebaik-baiknya dan menjadi pemasukan bagi negara. Hal tersebut tertuang pada Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan.

Namun pada perkembangannya, perizinan, khususnya Hak Guna Usaha (HGU) menjadi masalah di berbagai daerah. Hal ini terjadi di wilayah Desa Kutawaringin, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, yakni lahan perkebunan yang dikelola PT Perkebunan Nusantara, kebun Batulawang VIII Cisaga, Ciamis, Jawa Barat.

Lahan perkebunan karet yang habis kontrak per 31 Desember 2020 lalu, hingga kini masih dikelola oleh pihak PT Perkebunan Nusantara VIII, termasuk produktivitas hasil getah karet/leum, dengan lahan seluas kurang lebih 600 hektar.

Lahan seluas 600 hektar lebih itu meliputi Desa Padaringan 100 hektar lebih, Kotawaringin 300 hektar lebih, dan Kota Banjar 25 hektar.

Namun hingga awal tahun 2021, kontrak tersebut belum bisa diperpanjang karena memiliki beberapa kendala, antara lain :

  1. Kelengkapan administrasi yang belum lengkap
  2. Adanya arahan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis melalui Dinas PUPR dan ART/BPN Ciamis.
Teuku Nur, Kasubag Umum PT Perkebunan Nusantara Batulawang VIII

Hal tersebut diungkap oleh Teuku Nur, selaku Kasubag Umum dari PT Perkebunan Nusantara Batulawang VIII, saat dikonfirmasi pada hari Jumat (13/1/2023) di lobi tamu kantor PTPN Batulawang VIII.

Teuku Nur membenarkan, bahwa perihal kontrak tersebut memang sudah habis per 31 Desember 2020, HGU nomor 02. Sebenarnya, walaupun sudah habis, namun masih ada hak-hak PTPN Batulawang VIII. Sementara, saat dipertanyakan perihal hak-haknya ia tidak menjelaskan. “Karena harus membuka berkas agar jelas,” ucapnya.

Dua tahun sebelum habis kontrak, yaitu di tahun 2018, sudah dilakukan tahapan-tahapan agar bisa diperpanjang kembali. Namun ternyata masih memiliki kendala, dan hingga kini belum terselesaikan, ujar Teuku.

“Pengukuran bahkan sudah dilakukan 2 kali, namun untuk pengukuran pertama sebagian  masyarakat tidak dikasih tahu. Namun sudah memberitahukan kepada muspika kecamatan dan pemerintahan desa. Artinya, untuk pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) tinggal nunggu terbit yang baru,” jelasnya.

Masih menurut Teuku Nur, bahwa dalam memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) dirasa sangat sulit, karena harus mempertimbangkan aspek-aspek lingkungan, masyarakat, pihak terkait. Artinya harus clear and clean, clear dari administrasinya dan clean dari permasalahan di lapangan.

Ketika disinggung kembali terkait; kenapa surat perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) belum keluar dan produktivitas hasil karet yang masih berkelanjutan? Teuku Nur menuturkan, bahwa hal tersebut mengacu kepada Undang-Undang Perkebunan. “Bahwa HGU sebelum masa habis, harus sudah diperpanjang. Artinya, hak pengguna lama masih melekat dan masih bisa mempergunakan aset untuk dikelola produktivitasnya,” ungkap Teuku.

Lebih jauh, ketika dipertanyakan terkait hasil produktivitas karet pertahun menghasilkan berapa ton perbulan? Teuku tidak bisa menjelaskan, karena hal tersebut dilihat dari setiap pohon karet dan untuk hasil produktivitas karet, hal tersebut dilaporkan langsung ke pusat. Dan kita harus koordinasi terlebih dahulu, agar apa yang dipertanyakan jelas jawabannya. Dan agar lebih baik, selayaknya memakai surat resmi,” tandas Teuku.

Slamet Bahtiar, Ketua Kelompok Himpunan Masyarakat Pasir Kolotok Bersatu

Sementara, dari hasil informasi Ketua Kelompok Himpunan Masyarakat Pasir Kolotok Bersatu, Slamet Bahtiar, ketika dimintai tanggapan di kediamannya mengatakan; bahwa waktu itu, tanah negara (TN) tersebut masih digarap oleh PTPN Batulawang VIII (Minggu, tanggal 11 Desember 2022).

“Pada waktu itu, saya masih menjabat sebagai kepala desa, dan kedatangan tokoh masyarakat Pasir Kolotok untuk meminta/memohon kembali garapan tanah yang digarap oleh pihak PTPN kebun Batulawang VIII, agar kembali dilanjutkan oleh masyarakat. Waktu itu, saya tidak tinggal diam, langsung konsultasi dengan kecamatan yang akhirnya untuk difasilitasi/dijembatani,” urainya.

“Yang saya tahu, karena akan habis masa kontrak oleh pihak PTPN Batulawang VIII, pernah datang ke desa dari pihak PTPN dan BPN untuk meminta tanda tangan dari pihak desa sebagai salah satu persyaratan perpanjangan HGU, sekitar tahun 2017-2018. Karena menurut aturannya, dua tahun sebelum masa berlaku akhir kontrak HGU, maka harus sudah ada pengajuan perpanjangan. Sementara masa akhir kontrak oleh PTPN Batulawang VIII, yaitu di akhir tahun 2020,” kata Slamet Bahtiar.

“Waktu itu pun saya menolak untuk menandatangani surat yang diajukan oleh pihak PTPN Batulawang VIII tersebut. Karena saya pro terhadap masyarakat, dan saya diperjuangkan atau dipilih oleh masyarakat,” bebernya.

Akhirnya ada kebijkan dari Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, dimana mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2018, tentang Reforma Agraria. “Berhubung pada waktu itu, SK dan surat ukurnya 399.9 hektar saya tolak, maka dari itu ada inisiatif untuk diukur ulang. Alhamdulillah, kemarin sudah mulai diukur, kita tinggal menunggu hasilnya seperti apa. Kalau sudah real, maka akan dikembalikan garapannya 20℅ ke masyarakat,” terang Slamet.

Kalau menurut undang-undang, bahwa benar tanah tersebut sudah habis masa HGU nya, dan tidak diperpanjang lagi oleh pihak PTPN Batulawang VIII. Dan dari semenjak dua tahun sebelum HGU itu habis, maka harus ada pengajuan untuk perpanjangan.

Jika mengacu kepada Undang-Undang nomor 39 Tahun 2014 tentang Hak Guna Usaha (HGU), maka Hak Guna Bangunan (HGB) perkebunan itu jelas. Kalau mau diperpanjang, maka tanaman yang ada di bekas lahan HGU itu harus ditebang habis, dibiayai oleh pemegang HGU. “Kami juga tidak pinter, ya tidak bodoh juga, ada sedikit-sedikit tahu lah..” tutup Slamet Bahtiar.

Jika jangka waktu HGU telah habis, atau tidak diperpanjang, maka tanah akan otomatis kembali jadi lahan yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah Hak Pengelolaan.

  • Hak Guna Usaha dihapus karena: –

a. berakhirnya jangka waktu, sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya;

b. dibatalkan haknya oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktunya berakhir karena:

(1) tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan

Kalau benar sertifikat izin HGU nya belum keluar atau tidak ada, berarti pihak PTPN Batulawang VIII diduga mengadakan aktivitas di luar ketentuan kontrak yang sudah tidak berlaku selama dua tahun ke belakang, yaitu tahun 2021 dan tahun 2022. Karena aktivitas di lapangan masih ada yang bekerja mengambil leum/getah karet tersebut. (Nung/Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News