HomeLintas BeritaDiduga Tak Berizin & Resahkan Masyarakat, Ketua Forum LSM Lebak dan Ketua...

Diduga Tak Berizin & Resahkan Masyarakat, Ketua Forum LSM Lebak dan Ketua LBR Minta Pemda Tutup ‘Raja Cafe’ Tempat Hiburan Malam Berkedok Cafe

JAYANTARANEWS.COM, Lebak

Ketua Forum LSM Kabupaten Lebak Yayat Ruyatna dan Ketua LSM Laskar Banten Reformasi (LBR) Sutisna Timor alias Cusmin, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak selaku penegak Perda, agar segera menutup tempat hiburan malam berkedok cafe (Raja Cafe) yang diduga menjual minuman keras tanpa izin dan menyediakan tempat prostitusi, yang berlokasi di depan Hotel Karisma Jujuluk Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Minggu, 15 Januari 2023.

Menurut Yayat Ruyatna, keberadaan tempat hiburan yang buka mulai pukul 11.00 WIB tersebut sangat meresahkan masyarakat dan kerap memancing keributan di antara pengunjung, karena diduga kuat terkontaminasi minuman beralkohol, sehingga hilang kesadaran serta akal sehatnya. “Yang pada akhirnya, perilaku serta sikapnya tidak terkontrol. Seperti yang terjadi belum lama ini di King Cafe, dimana terjadi keributan antar pengunjung hingga keluar cafe hanya karena gara-gara berebut Pemandu Lagu alias PL antar pengunjung,” ujarnya.

“Saya menyaksikan dengan mata kepala sendiri, saat terjadi keributan tersebut. Dimana antara pengunjung terjadi baku hantam, dan itu akibat dari efek minuman keras yang mereka tenggak karena memang di sana (King Cafe-red) disediakan minuman keras yang saya duga itu tanpa ijzin edar. Seharusnya cafe tersebut memiliki izin sebelum menjual minuman berkadar alkohol di cafenya,” terangnya.

Yayat Ruyatna sampaikan, bahwa kesemuaya itu merujuk sesuai dengan Perda tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan), Perda No. 6 Tahun 2003 tentang Miras dan Prostitusi, Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Perizinan dan Non-Perizinan.

“Tapi yang pasti, tempat tersebut tidak berizin. Dan sejauh yang saya tahu, di Kabupaten Lebak belum ada izin untuk tempat hiburan malam,” terang Ketua Forum itu.

Senada dikatakan Cusmin, yang akrab dipanggil Tisna Timor, selaku Ketua Umum LSM LBR. Dalam statementnya kepada awak media, ia mengutuk keras keberadaan tempat hiburan malam yang menyajikan minuman beralkohol serta penjualan pemuas syahwat (prostitusi) di wilayah Kabupaten Lebak, yang mayoritas penduduknya pemeluk muslim dan memiliki pemikiran religius yang kuat.

“Apapun dalilnya, keberadaan mereka itu sudah sangat meresahkan dan harus ditutup, karena tidak sesuai dengan norma agama maupun negara. Minuman keras dan tempat hiburan malam sudah jelas dilarang dan belum ada Perda Kabupaten Lebak yang mengaturnya. Bukan hanya itu, tempat hiburan seperti ini secara ekonomi juga merugikan Pemda Lebak, karena tidak ada pajaknya, secara mental juga sangat merusak mentalitas anak bangsa, karena menjual minuman beralkohol yang jelas-jelas sangat berbahaya bagi yang mengkonsumsinya, karena akan hilang akal sehatnya. Untuk itu, saya selaku salah satu bagian dari pilar demokrasi di Kabupaten Lebak, meminta serta mendesak penegak Perda atau Satpol PP segera menutup dan menindak tegas pelakunya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkas Tisna. (red)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News