HomeLintas BeritaTugas Jurnalis Dihalangi dan Dapatkan Perlakuan Diskriminatif dari Petugas Keamanan Gedung Sate...

Tugas Jurnalis Dihalangi dan Dapatkan Perlakuan Diskriminatif dari Petugas Keamanan Gedung Sate Bandung

JAYANTARANEWS.COM, Kota Bandung

Tugas jurnalis kembali mendapat perlakuan tidak adil oleh Petugas Keamanan, yakni dengan tidak diperbolehkan meliput kegiatan Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate Bandung, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Senin, 16 Januari 2023.

“Salah satu petugas keamanan Gedung Sate Bandung tidak memperbolehkan kami masuk untuk meliput acara kegiatan Gubernur Jawa Barat, dengan alasan bukan Pokja Gedung Sate. Dan kami dari 2 (dua) media online mencoba konfirmasi ke pihak Humas, namun salah satu petugas keamanan Gedung Sate bilang; “Harus koordinasi dengan Diskominfo Jabar,” ujarnya.

“Sungguh ironis. Padahal kami hanya untuk mengambil gambar/foto kegiatan Gubernur Jabar. Sedangkan wartawan yang tergabung di Pokja Gedung Sate bisa leluasa meliput kegiatan Gubernur Jabar. Sungguh ini perlakuan yang diskriminatif terhadap insan pers,” ujar salah satu wartawan media online itu.

Jika merujuk pada Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 8 berbunyi : ‘Wartawan dalam menjalankan tugasnya mendapatkan perlindungan hukum’. Selain itu, di Pasal 18 pun tercantum ketentuan pidana, yang menyatakan; ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan
yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)’.

Berdasarkan hal tersebut di atas, kami dari pihak media merasa dirugikan oleh oknum petugas keamanan Gedung Sate Bandung. Dimana dengan sikap arogansi, petugas keamanan Gedung Sate Bandung tidak memperbolehkan kami untuk melakukan peliputan. (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News