HomeLintas BeritaViral! Sang Kepsek 'ASN Aktif' di Indramayu Masuk Menjadi Anggota Parpol

Viral! Sang Kepsek ‘ASN Aktif’ di Indramayu Masuk Menjadi Anggota Parpol

JAYANTARANEWS.COM, Indramayu

Gonjang ganjing di dunia pendidikan, khususnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, terus bergulir sengit tuai sorotan. Ditambah lagi dengan viralnya salah satu sosok Aparatur Sipil Negara (ASN) di media sosial yang diposting oleh akun facebook Kang Jojo. Dimana dirinya mengunggah foto Sutaryono, S.Pd., MM.Pd., yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMPN 2 Kroya, namun aktif dalam keanggotaan salah satu partai politik (parpol) dalam group netizen kota mangga. Dalam chapternya, ia menanyakan netralitas Sutaryono sebagai ASN, Selasa (17/1/2023).

Dalam unggahan tersebut, selain SK Bupati tentang Alih Tugas dan Pengangkatan fungsi Jabatan tahun 2022, ditampilkan juga foto sang Kepsek dengan KTA sebagai anggota parpol yang memakai jaket berwarna merah.

Mendapati informasi yang sedang viral di medsos tersebut, JayantaraNews.com pun, pada Rabu (18/1/2023) mencoba menghubungi sang Kepsek melalui pesan singkatnya, untuk meminta keterangan. Namun disayangkan, nomor WhatsApp Sutaryono tidak bisa dihubungi, padahal pesan sebelumnya terlihat sudah dibaca dengan tanda ceklis biru, meskipun tidak ada jawaban darinya.

Alih-alih, dari unggahan tersebut menuai pro dan kontra. Hal tersebut seperti diungkapkan salah satu netizen yang berkomentar dalam group kota mangga, dengan akun Facebook (Fb) Icu Sambo: ” Apae Ngan yalos di geser gah kader pen pensiun..Haaaa lanjutkan pak Tangono Ki Tanggae dukung caleg PDIP “. (Apanya sih.. Ya silahkan di pindah juga, lagian mau pensiun, hahaa Lanjutkan pa Tangono, ini sebagai tetangganya mendukung Caleg PDIP).

Jika mengacu dalam aturan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 37 Tahun 2004, selayaknya semua berjalan tanpa mengangkangi aturan dimaksud. Namun dalam pelaksanaannya, masih saja adanya oknum yang tidak optimal dalam perilakunya. Seperti masih adanya ASN yang terlibat dalam kegiatan politik. Ini yang menjadi salah satu asumsi publik, bahwa pelaksanaan aturan tersebut belum optimal.

Adapun, asumsi-asumsi yang dinilai publik di antaranya : (1). Pandangan pegawai ASN yang cenderung berpihak pada atasan; (2). Kesadaran pegawai ASN yang masih rendah akan bersikap netral dan menganggap hal yang sudah biasa terjadi; (3). Percepatan karir secara cepat; (4). Pengawasan dan partisipasi masyarakat yang masih lemah; (5). Sistem pengawasan BKPSDM/Lembaga terkait terhadap pelanggaran netralitas ASN yang belum optimal. (Tim JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News