HomeLintas BeritaPertanyakan Progres Hasil Ukur ATR/BPN & PTPN VIII, Masyarakat Pasirkolotok Bersatu Geruduk...

Pertanyakan Progres Hasil Ukur ATR/BPN & PTPN VIII, Masyarakat Pasirkolotok Bersatu Geruduk Kantor Desa Kutawaringin Ciamis

JAYANTARANEWS.COM, Ciamis

Warga yang mengatasnamakan masyarakat Pasirkolotok Bersatu, pada Senin (16/1/2023) menggeruduk kantor Desa Kutawaringin. Warga yang kecewa mendatangi kantor Desa Kutawaringin untuk mempertanyakan kejelasan, terkait progres hasil pengukuran lahan oleh ATR/BPN dan PT Perkebunan Nusantara VIII Batu Lawang.

Kekecewaan warga tersebut dipicu, karena pihak Muspika Kecamatan Purwadadi dan Pemerintahan Desa Kutawaringin dianggap tidak bisa membantu warganya untuk mendapatkan hak-haknya yang sudah diperjuangkan dari dulu. Dimana diketahui, bahwa lahan yang digarap perkebunan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PTPN VIII sudah habis masa kontraknya, per-tanggal 31 Desember 2020.

Ketua Masyarakat Pasirkolotok Bersatu, Slamet Bahtiar

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Slamet Bahtiar, selaku Ketua dari Masyarakat Pasirkolotok Bersatu, saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media, di aula Desa Kutawaringin, Senin, 16 Januari 2023.

Baca berita terkait: Perjuangan Selama 5 Tahun Himpunan Masyarakat Pasirkolotok Bersatu Purwodadi Ciamis, Akhirnya Buahkan Hasil

Jika mengacu kepada Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, Slamet Bahtiar pun sudah mengajukan kepada Muspika Kecamatan Purwadadi dan Pemerintahan Desa Kutawaringin. Namun dari camat sendiri terkesan dan seakan-akan mengangkangi aturan tersebut.

“Harusnya pihak Muspika kecamatan dan pemerintahan desa menggunakan aturan yang sudah diajukan. Itu tujuan audiensi ini,” ungkapnya.

Terkait hak garap, ujar Slamet, selaku warga negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib memiliki hak garap sesuai dengan aturan tersebut, apalagi jika mengerucut kepada hasil 20%. “Namun apabila pak camat membatasi aturan tersebut, itu artinya sama saja mengkerdilkan Perpres No. 86 Tahun 2018. Maka dari itu harus diperjuangkan, dan jangan sampai pak camat melawan aturan dan bertentangan dengan keinginan masyarakat,” tandas Slamet Bahtiar.

“Adapun, terkait tanah garapan yang 20% di Kutawaringin, tanah tersebut sudah tidak ber-HGU. Artinya tanah tersebut sudah terlantar. Dan sudah barang tentu tanah tersebut tanah kami, yang akan kita garap bersama masyarakat,” terang Slamet.

Camat Purwadadi, Yoyo Sutaryo

Di tempat yang sama, Camat Purwadadi, Yoyo Sutaryo, pun turut berkomentar. Ia katakan, bahwa semenjak rapat dengan Bupati Ciamis, sudah ada kesepakatan 20% hak untuk masyarakat dan sudah disetujui. “Maka masyarakat Desa Kutawaringin segera diusulkan sebagai dasar ajuan ke tingkat yang lebih tinggi lagi,” bebernya.

Usulan di awal ada sekitar 110 orang yang sudah ditandatangani oleh kepala desa dan camat itu sendiri. Sementara di lain pihak pun sudah ada yang mengusulkan, yaitu Himpunan Masyarakat Pasirkolotok Bersatu, dengan pertimbangan lain-lain. “Pimpinan menerima usulan itu, diserahkan ke bagian hukum, dan bagian hukum menyerahkan kembali kepada pihak Muspika kecamatan agar diverifikasi dengan kesepakatan awal, bahwa untuk penggarap harus warga Desa Kutawaringin, karena disesuaikan dengan lokasi HGU masing-masing,” jelas Yoyo Sutaryo.

Adanya usulan dari warga, mengenai warga yang di luar masyarakat Pasirkolotok untuk dimasukan sebagai penggarap? Yoyo sampaikan, bahwa pihaknya tidak bisa mengusulkan, karena bukan kewenangannya.

“Dasar pertimbangan kami adalah kesepakatan awal, yaitu warga yang berdomisili di Desa Kutawaringin yang sesuai dengan haknya, seperti di Desa Padaringan yang sudah berjalan, ” terangnya.

Disinggung terkait luas lahan yang akan digarap, Yoyo Sutaryo mengatakan; “Sepenuhya menyerahkan kepada pihak yang berwenang, yaitu ATR/BPN. Kalau pihak ATR/BPN melegalkan usulan masyarakat, maka yang menjadi patokannya adalah usulan tersebut, dan yang menjadi patokan pembagian 20%. Namun jika tetap kepada hasil ukur yang pertama seluas 399 hektar, maka 20% dari usulan pertama,” tukasnya.

Sementara itu, saat ditemui di ruang kerjanya, Kartim, selaku Kepala Desa Kutawaringin menuturkan, bahwa adanya penolakan hasil ukur 2018 yang pada saat itu dijabat oleh Slamet Bahtiar, dan setelah ditelaah lebih jauh dan berkoordinasi dengan pihak Muspika Kecamatan Purwadadi, pihak pemerintahan desa hanya menerima atas penyerahan penolakan hasil ukur tersebut, namun di perjalanan malah sebaliknya,” ujarnya.

“Mengenai hasil ukur yang dilakukan oleh Himpunan Masyarakat Pasirkolotok Bersatu, pihak pemerintahan desa tidak mengetahui sama sekali, karena tidak disaksikan dan melibatkan pihak-pihak terkait. Dan hingga sekarang, pihak pemerintahan desa tidak ada laporannya,” kata Kartim.

Sedangkan dari hasil ukur oleh pihak ATR/BPN dan PT Perkebunan Nusantara VIII, pihak pemerintahan desa sudah menerima hasil ukur tersebut. “Sehingga ada selisih luas, dari hasil pengukuran antara ATR/BPN dan PTPN VIII yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dengan hasil ukur Himpunan Masyarakat Pasirkolotok Bersatu. Dan hingga saat ini, pihak pemerintahan desa belum menerima hasil selisih ukuran tersebut,” urai Kartim.

Di sisi lain, usulan untuk garapan lahan di awal 400 pemohon, setelah diverifikasi sebanyak 110 pemohon, dan ada usulan tambahan hingga sekarang sekitar 200 lebih pemohon untuk warga Desa Kutawaringin. “Adapun usulan di luar Desa Kutawaringin, itu dikembalikan ke desanya masing-masing, dengan tujuan sama-sama memperjuangkan hak masyarakat lahan tersebut,” tandas Kartim.

H. Suyono, Penasehat Himpunan Masyarakat Pasirkolotok Bersatu

Di akhir bincangan dengan beberapa awak media, H. Suyono, selaku penasehat Himpunan Masyarakat Pasirkolotok Bersatu menegaskan; “Sebagai penasehat, berarti saya harus terus mengawal keinginan masyarakat sampai selesai, sehingga masyarakat betul-betul mendapatakan haknya,” pungkasnya. (Nung)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News