HomeLintas BeritaMantan Pjs Desa Gempol Diduga Kuat Gelapkan Honor, Pungli & Korupsi DD...

Mantan Pjs Desa Gempol Diduga Kuat Gelapkan Honor, Pungli & Korupsi DD & ADD TA 2022: Terendus Siapa Dalang Peristiwa

JAYANTARANEWS.COM, Cirebon

“Koq bisa ya, Kang Dedi itu terpilih dan diangkat kembali menjadi Kuwu terpilih di Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, baik oleh masyarakatnya sendiri maupun oleh H. Imron selaku Bupati Cirebon? Sementara, informasi yang sedang hangat diperbincangkan, termasuk muncul kalimat dugaan-dugaan yang dilakukan oleh Hasan Sambudi terhadap Kang Dedi terkait adanya dugaan Korupsi Dana Desa (DD) selama ia menjabat sebagaimana yang sudah beredar di beberapa media.” Sekelumit kalimat tersebut terlontar dari beberapa warga masyarakat Desa Gempol, yang heran dan bertanya-tanya, tentang kebenaran isu yang beredar.

“Selain sudah beredar di beberapa media, kalau nggak salah, kan laporan tersebut konon katanya sudah masuk ke Unit Tipidkor Polresta Cirebon dan Kejaksaan Negeri Sumber. Tak hanya itu, bahkan menurut informasi yang sudah beredar, bahwa Kang Dedi, juga katanya sedang deadlock dengan Hasan Sambudi selaku anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Gempol yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) di Kabupaten Cirebon?” imbuh salah satu warga Desa Gempol lain yang mewakili, saat dikonfirmasi oleh Tim JayantaraNews.com beberapa waktu lalu.

Baca berita terkait: Kang Dedi Ditetapkan sebagai Kuwu Gempol, Alumni Lemhannas Sampaikan Apresiasi kepada Bupati Cirebon

Kembali dipertanyakan warga Gempol; “Bukankah seorang Kuwu dengan BPD itu harus beriringan? selain deadlock dengan Hasan Sambudi selaku anggota BPD serta merujuk kepada data yang ada, bahwa Kang Dedi juga sempat diberhentikan sementara oleh Bupati Cirebon dalam kurun waktu 60 hari, dari mulai tanggal 1 November sampai dengan tanggal 30 Desember 2022, sebagaimana yang tertuang dalam surat Keputusan Bupati Cirebon No : 141.1/Kep.552-DPMD/2022 tentang Pemberhentian Sementara saudara Dedi,” urai warga lagi, yang tanggap dan kritis akan persoalan yang sedang terjadi di desanya.

Alih-alih, setelah Kang Dedi diberhentikan sementara oleh Bupati Cirebon sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas, dan tak lama kemudian, Nurhayati Endang Ekawati, S.Pd., selaku Penjabat Sementara (Pjs) Desa Gempol pun mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kuwu Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon Tahun 2022, dengan nomor surat : 141.3/Kep.04-Desa/XI/2022 tentang Pencabutan dan Pemberhentian Perangkat Desa Gempol, dengan nomor surat : 141.3/Kep.29-Sekret/2022.

Adapun, para perangkat desa yang diberhentikan oleh mantan Pjs Desa Gempol pertanggal 25 November 2022 itu, di antaranya; 1. Jamhariyah Setya Ningrum; 2. Muin; 3. Prayitno; 4. Mus Mulyadi; 5. Nendri; 6. Adendi Rizki Bagustian; 7. Amilah; 8. Widi Pratama; 9. Heri Handoyo; 10. Mohamad Purnama Hidayat.

Artinya, tinggal dua Perangkat Desa Gempol yang tidak dipecat dan/atau tidak diberhentikan oleh Pjs Desa Gempol pada saat itu, yakni: 1. Suherman selaku Sekdes Gempol; dan 2. Titi Mulya, selaku Kaur Keuangan Desa Gempol.

Menyikapi atas persoalan pelik yang terjadi, sehingga Tim JayantaraNews.com pun segera menemui Kang Dedi selaku Kuwu Desa Gempol, guna mendapatkan keterangan yang akurat.

Pertanyaan demi pertanyaan pun dilontarkan Tim JayantaraNews.com kepada Kang Dedi, selaku Kuwu Gempol terpilih. Apakah semua itu benar Kang? ceritanya sangat menarik, dan kalau boleh tahu, kronologis yang sebenarnya seperti apa sih Kang?

Mendapat pertanyaan tersebut, dengan santainya, Kang Dedi pun membuka diri dan menjawab pertanyaan yang diutarakan Tim JayantaraNews.com.

“Saya cerita dari awal ya, maksudnya biar jelas Bang. Sekitar bulan Oktober tahun 2015, saya ikut menjadi bakal calon (Balon) Kuwu Desa Gempol hingga ditetapkan menjadi calon Kuwu Desa Gempol yang akan dilaksanakan secara serentak di Kabupaten Cirebon. Dan Alhamdulillah, saya terpilih sebagai Kuwu terpilih di Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Kemudian saya dilantik oleh Pak Sunjaya yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Cirebon sebagaimana yang sudah dituangkan dalam Keputusan Bupati Cirebon dengan nomor surat : 141.1/Kep.570-BPMPD/2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kuwu Terpilih Hasil Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Cirebon, periode 2015 s.d. 2021. Nah, dalam perjalanan masa jabatan saya, kurang lebih sekitar tahun 2016, 2017, saya sedikit mendapat masalah, yaitu soal pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa Gempol, khususnya perangkat desa yang saya berhentikan itu. Sehingga perangkat desa yang saya berhentikan itu sempat menggugat saya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang tujuan inti dari pada Penggugat, minta dibatalkan, baik SK Pengangkatan maupun SK Pemberhentian Perangkat Desa Gempol. Bahkan pada tahun 2018 awal, tepatnya di bulan Januari, Pak Sunjaya sempat memberhentikan saya dari jabatan sebagai Kuwu terpilih di Desa Gempol selama kurun waktu 3 (tiga) bulan.”

“Nah, mengingat kursi Kuwu yang dimaksud itu kosong, lantaran saya diberhentikan oleh Pak Sunjaya, sehingga posisi saya digantikan oleh saudara Rosid untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Desa Gempol, yang pada saat itu saudara Rosid dalam jabatannya masih sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra) Desa Gempol. Adapun Pak Sunjaya memberhentikan saya dari jabatan sebagai Kuwu terpilih, itu dasarnya dari Amar Putusan Kasasi PTUN Bandung, yang mana dalam Amar Putusan Kasasi PTUN Bandung adalah sebagai berikut : ‘Menghukum Tergugat untuk membatalkan SK pengangkatan Perangkat Desa Gempol dan mengangkat kembali Perangkat Desa Gempol yang saudara Tergugat berhentikan’,” kata Kang Dedi.

“Mengingat Amar Putusan yang dimaksud masih belum inkracht, lantaran saya yang terdahulu sebagai Tergugat/Termohon Kasasi yang berubah menjadi pemohon Peninjauan Kembali (PK), sehingga kurang lebih 15 hari kemudian, melalui PTUN Bandung, keluarlah Amar Putusan PK yang dikeluarkan oleh yang mulia Majelis Hakim Agung Republik Indonesia, dimana dalam Amar Putusan PK tersebut berbunyi :

MENGADILI

1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari Pemohon Peninjauan Kembali Kuwu Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon;

2. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung No. 393 K/TUN/2017 tanggal 14 September 2017;

MENGADILI KEMBALI

1. Menolak gugatan para Penggugat;

2. Menghukum para Termohon Peninjauan Kembali dengan membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada peninjauan kembali ditetapkan sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

“Artinya, Perangkat Desa Gempol yang saya berhentikan itu sah menurut ketentuan dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” urainya.

“Singkat cerita, di akhir masa jabatan saya, tepatnya di bulan September 2021, saya berniat kembali untuk maju sebagai calon Kuwu Desa Gempol. Dan sebelum saya maju menjadi calon Kuwu Desa Gempol, terlebih dulu saya berkoordinasi dengan dinas terkait, guna memastikan mengenai apa saja syarat-syarat untuk bisa maju kembali di Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak yang ada di Kabupaten Cirebon, khususnya untuk orang yang sudah pernah menjabat sebagai Kuwu (incumbent). Setelah itu, saya pun mendapat kabar dari dinas terkait, bahwa salah satu syarat untuk bisa menjadi calon Kuwu, khususnya orang yang sudah pernah jadi Kuwu, maka harus ada surat keterangan dari pihak inspektorat, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang memiliki tunggakan atas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP).”

“Mendapat informasi dari pihak inspektorat seperti itu, saya pun secara pribadi merasa, bahwa selama saya menjabat sebagai Kuwu terpilih, saya tidak pernah memiliki tunggakan apapun terhadap inspektorat.”

“Tahapan demi tahapan saya jalani, hingga akhirnya saya mendapat rekomendasi dari pihak inspektorat, untuk kembali menjadi peserta calon Kuwu di Desa Gempol. Artinya, kalau pun pernah ada temuan inspektorat terhadap Desa Gempol, khususnya temuan dugaan penyimpangan DD tahap 1 dan tahap 2 di tahun 2018, mohon maaf, itu bukan eranya saya, melainkan eranya Rosid yang pada saat itu sebagai Plt nya,” jelas Dedi.

“Setelah sudah terpenuhi apa yang menjadi syarat untuk bisa ikut di pencalonan Kuwu serentak yang ada di Kabupaten Cirebon, lalu pada saat memasuki pencoblosan dan/atau pemungutan suara, tepatnya di bulan Oktober 2021, Alhamdulillah saya terpilih kembali menjadi Kuwu terpilih di Desa Gempol, dengan data hasil pemungutan suara sebagai berikut :

1. Dedi mendapat 639 suara
2. Muknan mendapat 8 suara
3. Supendi mendapat 534 suara
4. Mega Santi mendapat 549 suara
5. Dedi Mulyadi mendapat 445 suara.

“Tak terima karena saya terpilih kembali menjadi Kuwu terpilih, rupanya yang diduga jagonya Hasan Sambudi (nomor urut 3) itu kalah. Hingga akhirnya, keesokan harinya ada demo dari BPD Gempol yang diduga digerakkan langsung oleh Hasan Sambudi, dengan menyuarakan; bahwa saya ini tidak layak untuk dilantik menjadi Kuwu Desa Gempol, dikarenakan saudara Dedi itu sedang tersandung kasus Korupsi Dana Desa (DD) TA 2016 sampai TA 2020, dimana laporan tersebut sedang dalam proses, baik oleh Unit Tipidkor Polresta Cirebon maupun oleh Kejaksaan Negeri Sumber,” ucapnya.

“Menanggapi hal tersebut, saya pun langsung mengkonfirmasi dan mengklarifikasi kepada pihak aparat penegak hukum (APH) dengan membawa apa yang menjadi syarat pada saat saya maju di Pilwu serentak, salah satunya adalah surat TLHP dari inspektorat Kabupaten Cirebon.”

“Dengan adanya saya membawa serta menunjukan surat-surat yang dimaksud, sehingga pihak Unit Tipidkor Polresta Cirebon maupun Kejaksaan Negeri Sumber tidak lagi menindaklanjuti laporannya Hasan Sambudi sampai dengan saat ini,” beber Dedi.

Lanjut dan masih kata Dedi; “Selesai pelantikan Kuwu serentak di bulan Desember 2021, kemudian memasuki hari kerja yang pertama, tepatnya pada bulan Januari s.d. bulan Oktober akhir 2022, perlu publik ketahui, bahwa selama roda pemerintahan yang saya jalankan bersama Perangkat Desa Gempol (yang diberhentikan oleh Pjs) dari mulai bulan Januari s.d. bulan Oktober akhir 2022, itu non biaya, alias tidak ada anggaran sama sekali ya. Artinya jika muncul data/kwitansi, dimana dalam data kwitansi tersebut muncul sebuah kalimat, yang salah satunya untuk biaya ‘Operasional Pemdes Gempol’, jelas itu bohong. Dan jika melihat hal itu, sama juga sudah masuk sebagai dugaan penggelapan dan/atau korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Selain itu, ada juga dugaan pungli, dimana pada saat pembagian BLT, itu ada potongan yang bervariasi. Ada yang dipotong Rp50.000,00 s.d. Rp100.000,00, dengan kedok untuk uang rokok. Selain ada dugaan pungli, ada juga dugaan penggelapan honor tenaga pendukung, seperti PKK, Posyandu, Supir Siaga serta Linmas. Padahal pos-pos itu sudah dianggarkan di APBDes, yakni dengan merujuk kepada peraturan yang ada, salah satunya Peraturan Bupati No. 22 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa. Hal itu diketahui, pada saat DD dan ADD TA 2022 cair, dimana pada saat itu, posisi kami sudah diberhentikan, baik oleh mantan Pjs maupun oleh Bupati Cirebon,” urai Kang Dedi.

“Mengingat hal itu, Insya Allah, publik tentu bisa menilai; siapa yang sebenarnya mengambil haknya masyarakat, yang pada intinya maling teriak maling!” tegasnya.

Lantas mengenai proses pembuatan APBDes itu, seperti apakah regulasinya Kang?

“Mengenai pembuatan APBDes itu, regulasinya memang harus ditempuh melalui mekanisme dengan melibatkan kepala dusun (Kadus) yang merupakan keterwakilan dari RT dan RW, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang hasilnya akan dituangkan dalam berita acara dan akan dijadikan dasar untuk penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa), sehingga terbitlah APBDesa melalui rapat Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang kemudian akan ditandatangani oleh Kuwu/Kepala Desa serta Ketua BPD dengan diketahui oleh Sekretaris Sesa (Sekdes) yang membuat rancangan.”

Selanjutnya, APBDes tersebut akan ditandatangani oleh pihak kecamatan, seperti Kepala Seksi Pembangunan (Kasie Ekbang), Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem), Sekretaris Camat (Sekmat) serta Camat, guna untuk dilakukan verifikasi dan validasi. Setelah itu, baru APBdes tersebut akan dikirimkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Setelah APBDes sudah diserahkan kepada pihak DPMD, selanjutnya pihak DPMD akan menindaklanjuti dan/atau mengkonfirmasi kepada pihak pemerintahan desa melalui Sekdes dan/atau melalui Kaur Program untuk diinput. Selesai diinput, baru pihak Pemdes melalui Sekdes mengajukan permohonan realisasi pencairan, baik Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) sesuai perencanaan yang sudah diinput oleh Kaur Program, baik untuk tahap 1, 2 dan 3. Dan setelah itu, baru akan ditindaklanjuti oleh Kuwu/Kepala Desa dan bendahara, yang teknisnya, anggaran tersebut akan diterbitkan dari rekening kas desa ke rekening Pelaksanaan Teknis Pengolahan Keuangan Desa (PTPKD) dengan melibatkan Kasi Ekbang dan Kepala Seksi Kesejahteraan (Kaur Kesra) untuk kegiatan pembangunan fisik serta bidang pemberdayaan,” tukasnya.

Kembali dipertanyakan; Berarti pada saat masyarakat Desa Gempol melakukan demo dan menuntut dana BLT yang kesannya seakan dipersulit oleh Kang Dedi selaku Kuwu Desa Gempol, sekitaran di pertengahan tahun 2022, itu nggak bener dong Kang?

“Ya jelas itu tidak benar! Sekarang saya mau tanya kepada abang-abang semua; BLT itu sumber dananya dari mana? BLT itu jelas sumber dananya diambil dari DD. Sementara APBDes yang sudah disiapkan, itu tidak mau ditandatangani oleh BPD. Berarti kalau begitu, siapa yang mempersulit apa yang menjadi haknya masyarakat?” ungkap Kang Dedi.

“Tapi buat saya nggak masalah. Artinya cukup tahu saja. Yang jelas, Allah itu tidak tidur serta Maha Tahu segalanya ya,” gumamnya.

Lantas mengenai munculnya kalimat ‘Dugaan Korupsi DD’ selama Kang Dedi menjabat, itu bagaimana Kang? Terus, harapan Kang Dedi sendiri terhadap masyarakat Desa Gempol itu apa?

“Buat saya dan perangkat desa, ya normatif saja. Artinya, kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku saja. Dan harapan saya kepada masyarakat Desa Gempol, semoga saja masyarakat Desa Gempol tidak terprovokasi dengan apa yang menjadi tindakan oknum tertentu,” beber Kang Dedi, yang meyakini bahwa setiap perbuatan yang dilakukan pasti akan mendapatkan balasannya.

Terkini terdengar isu, bahwa selama Kuwu Desa Gempol sempat diberhentikan sementara oleh Bupati Cirebon, dan tampuk Desa Gempol dijabat oleh Penjabat sementara (Pjs) Desa Gempol Nurhayati Endang Ekawati, S.Pd., malah terdengar kabar, bahwa selain Pjs Gempol dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, namun juga diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran DD dan ADD.

Tim JayantaraNews.com pun kembali melakukan konfirmasi dengan Nurhayati Endang Ekawati, S.Pd., selaku mantan Pjs Desa Gempol, pada Selasa (17/1/2023).

Saat dipertanyakan beberapa kerancuan yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), selain ada dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran, juga dugaan telah menggelapkan apa yang menjadi haknya tenaga pendukung, dari mulai honor PKK, honor Posyandu, supir siaga serta honor Linmas, namun hingga berita ini ditayangkan, Nurhayati Endang Ekawati yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya tidak memberikan jawaban, alias Bungkam…!!! (Tim JN)

Bersambung…!!!

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News