HomeLintas BeritaPatut DIUSUT!!! Diduga Ada Praktik Mafia Sertifikat Tanah di BPN Pangandaran

Patut DIUSUT!!! Diduga Ada Praktik Mafia Sertifikat Tanah di BPN Pangandaran

 

JAYANTARANEWS.COM, Pangandaran 

Tentang mafia tanah, telah lama menjadi isu nasional. Bahkan, Kementerian ATR/BPN pun sudah mengadakan MoU dengan Kepolisian dan Kejaksaan pada tahun 2020 lalu. Hal tersebut merupakan langkah strategis agar bisa teratasi soal kejahatan pertanahan dan dapat memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya. 

Praktik mafia sertifikat tanah adalah suatu kejahatan yang melibatkan banyak orang dengan sangat terorganisir, terstruktur, sistematis dan masif, demi untuk kepentingan atau demi menguasai lahan tanah milik orang lain secara ilegal dan melanggar hukum.

Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan, bahwa praktik mafia sertifikat tanah diduga juga terjadi di wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pangandaran. Pasalnya, hasil konfirmasi dan informasi terpercaya yang diterima JAYANTARA NEWS, ada salah satu masyarakat inisial ‘KA’ yang merasa dirugikan atas sertifikat lahan kepemilikannya yang telah berganti nama menjadi hak milik orang lain.  

“Sertifikat lahan tanah kepemilikan KA telah berganti nama menjadi nama orang lain, kalau nggak salah sekitar tahun 2021. Padahal, KA tidak pernah menjual, mewakafkan, ataupun menghibahkannya. Dan persoalan ini sekarang sedang dibereskan,” ringkas narasumber inisial GR kepada JAYANTARA NEWS, saat ditanyai soal tanah di salah satu warung kopi wilayah Kecamatan Sidamulih, pada Rabu, 31 Februari 2024. 

Atas hal tersebut, JAYANTARA NEWS mendatangi Kantor BPN Pangandaran guna melakukan konfirmasi. Namun sangat disayangkan. Karena menurut satpam yang sedang bertugas, Kepala BPN tidak bisa ditemui, dengan alasan sedang sibuk.

Kepala BPN malah menyuruh bawahannya dari pihak bagian umum untuk menemui awak media. Alhasil, jawabannya tidak begitu tahu, karena bukan kewenangannya. 

Sementara, salah satu staf petugas loket BPN Pangandaran, Mesi, menjelaskan tentang teknis mekanisme prosedur balik nama sertifikat. “Balik nama sertifikat bisa dari bagi waris, jual beli atau hibah,” terangnya. 

“Kalau jual beli atau hibah, itu harus ada aktanya. Selain itu juga masuk pada aplikasi online namanya KKP. Semua proses tersebut sampai jadi atas nama sertifikat, itu diketahui oleh kepala dan juga ditandatangani,” ucap Mesi. (Nana JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News