HomeLintas BeritaSalah Alamat! Sikap Kajari Sumedang Blokir UGR di Bank BTN Dinilai di...

Salah Alamat! Sikap Kajari Sumedang Blokir UGR di Bank BTN Dinilai di Luar Batas Kewenangan

JAYANTARANEWS.COM, Sumedang

Mengacu pada Undang-undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, yang dibuat dengan dasar prinsip keadilan sosial dalam tata kelola reformasi agraria, maka hak kepemilikan lahan/tanah yang melekat pada individu atau golongan diakui negara. Namun pada saat negara mengambilnya untuk kepentingan umum, maka hak kepemilikan tersebut hilang. Negara membayar hak lahan yang hilang dengan kompensasi uang ganti rugi atau relokasi yang diperhitungkan atas dasar ganti untung.

Istilah ganti untung didefinisikan sebagai kompensasi yang diberikan negara melebihi nilai material yang ada, terkait dampak sosial dan non material lainnya. 

Dalam UU No. 2  Tahun 2012, Pasal 33, disebutkan apa saja yang menjadi dasar penilaian ganti kerugian, di antaranya :

a. Tanah;

b. Ruang atas tanah dan bawah tanah;

c. Bangunan;

d. Tanaman;

e. Benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau

f. Kerugian lain yang dapat dinilai. 

Lantas, jika menyimak terkait persoalan pembayaran uang ganti rugi (UGR) Proyek Strategis Nasional, Jalan Tol Cisumdawu, yang kini sedang menjadi kontroversi, ini terjadi, dikarenakan pihak Kejaksaan Negeri Sumedang melayangkan surat pemblokiran rekening kepada Bank BTN Cabang Bandung Timur. Alasan pemblokiran seperti yang tertulis dalam surat Kejari Sumedang, terkait proses penyidikan.

Baca berita terkait : Rancu! Soal Pembayaran UGR Tol Cisumdawu, Pengadilan Cairkan Konsinyasi, Kejari Sumedang Blokir Rekening

UGR senilai Rp329.718.336.292,00 diduga terindikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh panitia pengadaan tanah. 

Sementara, rekening yang diblokir adalah milik Pengadilan Negeri Sumedang yang tidak diperkenankan dibayarkan kepada yang berhak, sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.  

Pihak penyidik Kejari Sumedang menduga ada mark up UGR dan berpotensi merugikan negara. Panitia pengadaan tanah Tol Cisumdawu dan KJPP dinilai Kejari Sumedang salah dalam menghitung penilaian UGR. 

Kembali pada isi UU No. 2 Tahun 2012, bahwa nilai penggantian kerugian menjadi tinggi, karena mempertimbangkan obyek penilaian pada pasal 33. 

Taksiran harga UGR yang tinggi tidak termasuk kategori korupsi atau penggelembungan anggaran. BPK, KPK dan Kejaksaan tidak bisa memeriksa anggaran yang sudah resmi diajukan panitia pengadaan tanah sebelumnya. Hal demikian berdasarkan pada musyawarah dan sudah dianggarkan oleh negara, bahkan siap diserahkan kepada yang berhak. 

Dari penjelasan di atas, keputusan Kejari Sumedang yang memblokir UGR di Bank BTN  sudah bertindak di luar batas kewenangannya. Lantaran, meskipun nilai UGR diduga bermasalah, namun mereka yang diblokir pembayarannya adalah pemilik sah UGR sesuai putusan Pengadilan Negeri Sumedang No. 32/Pdt.G/2021/PN Smd, tanggal 10 Mei 2022 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor 340/PDT/2022/PT BDG, tanggal 16 September 2022 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2660 K/Pdt/2023 tanggal 21 Desember 2023, yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) dan putusan perdamaian nomor 23/Pdt.G/2024.

Terkait adanya dugaan persoalan UGR bermasalah, dalam UU No. 2 Tahun 2012, pada Pasal 41 ayat (5), menyatakan, tahapan ganti rugi tanah telah selesai dilakukan, dan apabila ada persoalan lain, maka tuntutan ditujukan kepada pihak penerima ganti rugi lahan. 

Dalam keputusan pemblokiran oleh Kajari Sumedang, bisa diartikan mempermasalahkan Bank BTN yang sedang berkewajiban menyelesaikan tahapan pembayaran. Kajari Sumedang salah alamat, jika merujuk dan berdasarkan pada UU No. 2 Tahun 2012 tersebut.

Kesalahan memahami prosedur undang-undang akan berdampak pada kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Di sisi lain, Bank BTN seharusnya lebih mengedepankan perintah putusan pembayaran UGR dan PN Sumedang. Bank BTN hanya sebatas penampung uang konsinyasi dan tidak ada resiko serta tanggung jawab pada persoalan dugaan korupsi, terkait penilaian besar kecilnya UGR.

Jika Kepala Bank BTN Cabang Bandung Timur jeli membaca aturan undang-undang, seharusnya persoalan pembayaran UGR bisa segera diselesaikan. Ikut menahan UGR kepada yang berhak justru berpotensi melanggar HAM, karena UGR adalah hak masyarakat yang dilindungi undang-undang.

Sumber: Purbo Satrio, SH., MH.

Praktisi Hukum Perdata, Pengamat Kebijakan Publik, Direktur Eksekutif Law Politic Institute

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News