HomeLintas BeritaCegah KORUPSI! 2 Paket Proyek Puluhan Miliar Disparbud Pangandaran Disorot Para Aktivis...

Cegah KORUPSI! 2 Paket Proyek Puluhan Miliar Disparbud Pangandaran Disorot Para Aktivis Jabar

JAYANTARANEWS.COM, Pangandaran

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran, saat ini tengah mendapat sorotan tajam dari sejumlah aktivis Jawa Barat, yang tergabung di Koalisi Anti Korupsi (KAK). Hal itu lantaran terdapat 2 (dua) paket proyek pekerjaan konstruksi tahun 2024 senilai puluhan miliar, yang dimenangkan oleh perusahaan yang sama dan sebentar lagi segera dikerjakan. 

Adapun 2 (dua) paket proyek dimaksud, di antaranya; penataan pantai barat Pangandaran dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp29.285.000.000,00 (dua puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh lima juta rupiah). Selanjutnya, penataan pantai Batukaras, pagu anggaran mencapai Rp34.285.000.000,00 (tiga puluh empat miliar dua ratus delapan puluh lima juta rupiah). 

Kedua paket proyek yang menelan angka cukup fantastis tersebut, dimenangkan tender di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) oleh perusahaan yang sama, yaitu PT Samudra Anugrah Indah Permai, beralamat di Jln. Pahlawan Revolusi No. 24, RT/RW 006/007, Pondok Bambu, Duren Sawit – Jakarta Timur. 

Baca juga: Kejati Jabar Tahan Tersangka Mantan PJ Bupati Bandung Barat, Atas Dugaan Korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka

Salah satu aktivis dari Kota Bandung, Asep, menyatakan, bahwa pihaknya merasa berkepentingan untuk ikut memantau kinerja aparatur negara dan mengawasi jalannya pembangunan, guna mencegah adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi. “Dua paket pekerjaan konstruksi puluhan miliar yang ada di Dinas Pariwisata Pangandaran, yang dimenangkan oleh satu perusahaan yang sama, kami sedang mengawasinya. Perusahaan di Jakarta yang memenangkan tendernya, juga akan kami cross check ke kantornya,” ujarnya kepada JAYANTARANEWS.COM, Selasa (16/7/24). 

Hal ini, lanjut Asep, adalah salah satu peran serta masyarakat demi mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik-praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (good governance). “Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya. 

Aktivis Anak Bangsa lakukan unjuk rasa di Gedung Sate dan DPRD Provinsi Jawa Barat, baca di sini: Jabar DARURAT Korupsi! Aktivis Anak Bangsa Minta APH Geledah Disdik & KCD se-Jabar dalam Dugaan Korupsi Aliran Dana BOS & APBD 2023/24

Asep menegaskan, pihak Dinas Pariwisata, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas, diharapkan harus benar, selektif dan terukur dalam mengawasi pekerjaan tersebut, baik secara administrasi maupun secara pekerjaan fisik. “Jangan sampai ada persekongkolan jahat, seperti; pekerjaan tidak sesuai spek, pengurangan volume, penurunan kualitas, mengalami kerusakan atau belum selesai 100%, namun sudah di PHO dibayarkan seratus persen. Sebelumnya kami ini mengingatkan, jika di kemudian hari terjadi hal yang tidak sesuai dengan aturan, berarti dapat disimpulkan memang ada niat untuk melakukan demi meraup keuntungan,” pungkasnya. 

Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi JAYANTARANEWS.COM selalu memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan koreksinya, yang selanjutnya akan ditayangkan pada segment pemberitaan berikutnya. (Nana JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News