HomeLintas BeritaMarak Mafia Tanah 'Lahan Bram Tilam', Warga dari 2 Desa GERUDUK Kantor...

Marak Mafia Tanah ‘Lahan Bram Tilam’, Warga dari 2 Desa GERUDUK Kantor Bupati, Polres dan BPN Sumbawa

JAYANTARANEWS.COM, Sumbawa

Maraknya dugaan mafia tanah di daerah, seringkali membuat sejumlah persoalan tak kunjung usai. Khusus terkait persoalan Lahan Bram Tilam di Desa Jotang, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, dimana puluhan masyarakat dari dua desa, yakni Desa Jotang Beru dan Desa Jotang, menggedor Kantor Bupati Sumbawa, melakukan demo, terkait tumpang tindihnya persoalan lahan tersebut. Gonjang-ganjing persoalan tersebut, hingga menjadi perhatian publik, lantaran ada dugaan maraknya mafia tanah di lahan dimaksud.

Modus yang dilakukan dalam mafia tanah tersebut, seperti pemalsuan dokumen (alas hak, red), tanda tangan sporadik, dan pungli.

Hal itu diungkapkan Ketua Serikat Tani Nelayan (STN) Kabupaten Sumbawa bersama Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi, Afdol Ilhamsyah, di sela-sela demo di Kantor Bupati Sumbawa kepada awak media, Kamis (18/7/24).

“Kami meminta, adili mafia tanah yang mengkebiri hak masyarakat. Kami meminta SK Bupati No.953 tentang retribusi tanah, SK Bupati tentang gugus tugas panitia pertimbangan landreform. Kembalikan hak warga atas tanahnya dan tata letaknya, dan meminta pertanggungjawaban kepala daerah (Bupati Sumbawa, red) atas hak-hak masyarakat yang terzholimi!” tegas Afdol akrab disapa aktivis Samawa ini.

Hari ini, kata dia, kami bersolidaritas dengan forum perjuangan warga Desa Jotang Beru dan Desa Jotang, Kecamatan Empang, untuk melaksanakan aksi demo di beberapa titik, seperti Polres, Kantor BPN dan Kantor Bupati Sumbawa.

“Kami meminta, proses hukum oknum kades dipercepat. Karena laporan sudah masuk semenjak Desember 2023 lalu. Jadi, kami menyimpulkan, bahwa proses penanganan lambat,” tegas Afdol. 

Adapun, terkait penerbitan sertifikat di BPN Sumbawa yang diduga amburadul, terkhusus di Desa Jotang, agar bisa diputihkan. Karena banyak hak-hak warga yang tidak sesuai, seperti ada warga yang sudah lama menggarap lahan tersebut, namun tidak mendapatkan sertifikat. 

“Nah, hari ini, aksi massa di kantor Bupati. Kami ingin meminta pertanggungjawaban Bupati Sumbawa sebagai pengayom dan pelindung rakyat di daerah. Agar apa yang menjadi aspirasi masyarakat tentang persoalan lahan warga bisa dituntaskan. Tangkap dan adili oknum Pemdes Jotang yang diduga bermain. Kami minta hak-hak warga dikembalikan,” ungkapnya.

“Selain itu, disinyalir terjadi dugaan pungli dengan modus ada kelompok yang di SK-kan oleh kepala desa yang pernah ditandatangani, ada koordinatornya. Pihak merekalah yang melaksanakan pungutan di lapangan, dan ada juga dilakukan melalui transfer ke salah satu oknum. Nilai pungutan berkisar 3 sampai 3,5 juta rupiah untuk sertifikat, serta sporadiknya dipungut sebesar 250 ribu,” bebernya.

Sementara itu, di depan massa aksi, Bupati Sumbawa, melalui Asisten III Setda Sumbawa, Ir. Dirmawan, menegaskan, bahwa Pemda siap menuntaskan persoalan lahan Bram Tilam Desa Jotang, Kecamatan Empang. Sebab, sebelumnya sudah diketahui, semenjak ia menjabat sebagai PJ Sekda. “Dimana sejumlah warga dari dua desa juga menyampaikan aspirasi terkait persoalan lahan tersebut,” singkatnya. (Dy)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News