HomeLintas BeritaAsep Riyadi: Pemblokiran UGR Tol Cisumdawu di Bank BTN Tidak Sah Tanpa...

Asep Riyadi: Pemblokiran UGR Tol Cisumdawu di Bank BTN Tidak Sah Tanpa Surat Penetapan

JAYANTARANEWS.COM, Sumedang

Ramainya pemberitaan pemblokiran Uang Ganti Rugi (UGR) Tol Cisumdawu milik ahli waris oleh Bank BTN menuai banyak komentar. Fenomena hukum dan perbankan tersebut muncul, usai Kejari Sumedang melayangkan surat permohonan pemblokiran UGR, dengan alasan dana sejumlah 329,7 milyar tersebut sedang menjadi obyek penyidikan perkara pidana Tipikor. 

Baca berita-berita terkait:

Bank BTN yang berstatus Bank penampung dana konsinyasi telah diperintahkan oleh Pengadilan Negeri Sumedang untuk menyerahkan UGR kepada ahli waris yang sah. Namun Bank BTN menolak menyerahkan, sebelum ada pencabutan permohonan pemblokiran dari Kejari Sumedang.   

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Ikopin University Dr. Heri Nugraha, SE., M.Si., dalam tanggapannya di media Tribunpriangan menyarankan, ahli waris pemilik UGR untuk bersabar menunggu proses pidana selesai. Menurut Heri, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menahan UGR, karena menjadi obyek perkara baru penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Senada dengan Heri, Peneliti Senior Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Barat, Nandang Suherman, menyampaikan pernyataannya di media Pikiran Rakyat. Menurut Nandang, penahanan UGR oleh Bank BTN sebagai bentuk kehati-hatian dan surat permohonan Kejaksaan Negeri Sumedang sah dan tidak melanggar hukum. 

Menanggapi dua pernyataan tokoh tersebut, Ketua Dewan Pembina Yayasan Ibu Djati Sumedang, Asep Riyadi, menyampaikan sanggahannya. Menurut Asep, saat terjadi persoalan tabrakan hukum pada pencairan UGR, seharusnya para pihak membaca mekanisme aturan lain yang menyertainya.

“Pemblokiran UGR pada rekening milik pengadilan itu harus melalui penetapan, mengikuti aturan UU No. 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan. Bagaimana dibilang sah, justru malah melanggar hukum. Bank BTN kemudian menjadikan surat tidak sah tersebut sebagai alasan pemblokiran, BTN ikut melanggar hukum juga. Keputusan tertinggi dari PN Sumedang harusnya lebih dulu dihormati, perintah pencairan harus dilaksanakan. Mengapa justru malah mendefinisikan sendiri aturan sesuai kepentingannya?” jelas Asep, yang juga Pengelola Saung Budaya Sumedang (SABUSU) Jatinangor, pemberdaya Budaya, Sosial, UMKM, dan lingkungan.

Asep juga menyoroti perihal keberpihakan pada persoalan UGR. Menurutnya, pihak-pihak yang mengomentari, memahami persoalan hanya sepotong-sepotong, sehingga melahirkan kesalahpahaman.

“Dekan Fakultas Ekonomi tidak ada kapasitas berbicara masalah hukum, apalagi hanya untuk membela kepentingan Bank BTN. Peneliti Fitra juga seharusnya paham aturan undang-undang, tidak asal berkomentar membela Kejaksaan. Kalau hanya meminta warga ahli waris bersabar, itu sudah dilakukan sejak tahun 2021, saat PN Sumedang memenangkan gugatan warga ahli waris. Yang harus dibela itu kepentingan warga yang telah didzolimi haknya, bukan kepentingan institusi dan Bank BTN yang sedang salah kaprah?” tegas Asep yang dikenal dekat dengan masyarakat kelas bawah di Sumedang itu. (Red)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News