HomeLintas BeritaDimintai Tanggapan Soal Status Kades Kertahayu, Camat Pamarican: Sudah Tidak Bisa Menjabat...

Dimintai Tanggapan Soal Status Kades Kertahayu, Camat Pamarican: Sudah Tidak Bisa Menjabat Lagi

JAYANTARANEWS.COM, Ciamis

Setelah bebas menjalani masa hukuman, dimana sebelumnya, Yari Budiana selaku Kades Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, tersandung kasus asusila dan dijerat Undang-undang ITE Pornografi dan divonis kurang lebih 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Banjar, hingga harapan untuk kembali menjabat sebagai kepala desa, kini di ujung tanduk.

Taufik, selaku Camat Pamarican, Kabupaten Ciamis, ketika dimintai tanggapan oleh JAYANTARANEWS.COM, menyampaikan, bahwa Yari Budiana sudah tidak bisa lagi menjabat sebagai kepala desa, dikarenakan sudah ada keputusan dari Bupati Ciamis. Bahkan menurutnya, sudah dua kali musyawarah melalui BPD, Camat, DPMD dan Inspektorat.

Sedangkan ketika dipertanyakn soal Tupoksi Plt, Taufik mengatakan, bahwa Tupoksi Plt kepala desa,, sama dengan kepala desa definitif.

Namun hal berbeda disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melalui pesan WhatsAppnya; “Saya belum menerima surat dari bupati terkait pemberhentian Kades Kertahayu.”

Hal sama juga disampaikan Inspektorat Irban dua (Ayu), bahwa terkait kasus Kades Kertahayu, sedang dibahas oleh tim, yang terdiri dari Asda 1, DPMD, Inspektorat, Jaksa Penuntut Umum Negara, Kasi Datun Kejaksaan, Kabag Hukum, dan Kabag PMK. “Musyawarah tersebut untuk mempelajari hasil kajian dan pembahasan tim, yang nantinya sebagai bahan kebijakan pimpinan, yakni PJ Bupati,” ungkap Ayu kepada JAYANTARANEWS.COM. (BS)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News