HomeLintas BeritaBongkar Sengkarut Pertanahan di Pangandaran! Diduga Ada Praktik Mafia Tanah, FPDS Geruduk...

Bongkar Sengkarut Pertanahan di Pangandaran! Diduga Ada Praktik Mafia Tanah, FPDS Geruduk Kantor BPN

JAYANTARANEWS.COM, Pangandaran 

Forum Peduli Desa Sukaresik (FPDS) menggeruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pangandaran, Selasa (23/7), sekitar pukul 10.00 WIB. Dari estimasi 1000 massa, yang hadir sekitar ratusan orang.

Meskipun ratusan orang, hal itu tidak menyurutkan kegigihan masyarakat dalam menyuarakan tuntutan mengenai kejelasan status bidang tanah di Tanjung Cemara, Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih. 

Berita sebelumnya, baca: Gempar! 1000 Massa FPDS Akan Unjuk Rasa di Desa Sukaresik & BPN Pangandaran, Ini Penyebabnya:

Peserta aksi unjuk rasa disambut dan diterima dengan baik oleh pihak BPN. Namun sangat disayangkan, Kepala BPN tidak ada di tempat, terkesan menghindari.

Alhasil, terkait permasalahan tersebut, pihak BPN yang diwakili oleh Indra Lesmana, Ma’mur dan Wili, hanya bisa menuangkan berita acara yang isinya tentang kesepakatan, bahwa akan dilakukannya pertemuan kembali antara FPDS dengan BPN pada waktu yang akan ditentukan sendiri oleh FPDS, melalui surat tertulis yang ditujukan kepada Kepala BPN Pangandaran. 

Meskipun demikian, masyarakat yang tergabung di FPDS yang diketuai oleh Jemono, sangat berbesar hati menerima, ketimbang berlaku anarkis, hingga akhirnya massa aksi pun membubarkan diri dengan tertib. 

Usai aksi, Jemono menjelaskan dengan penuh keyakinan kepada para wartawan yang mewawancarainya, bahwa status tanah di Tanjung Cemara yang saat ini diklaim bersertifikat milik perorangan, itu adalah tanah Kas Desa. “Tanjung Cemara menurut surat yang kami terima, itu adalah milik tanah kas desa, atau yang dulu disebut tanah pengangonan,” ungkapnya. 

Bukti keyakinan yang mengarah, bahwa tanah tersebut adalah milik desa, sambung Jemono, di antaranya berdasarkan dari surat Bupati Ciamis, surat dari Gubernur Jawa Barat, dokumen peta berkas dari Kodam. Selanjutnya, tiga mantan Kepala Desa Sukaresik dan Cikalong yang semuanya menandatangani dan menyatakan, bahwa tanah tersebut adalah tanah kas desa.

Berita terkait, baca: Patut DIUSUT!!! Diduga Ada Praktik Mafia Sertifikat Tanah di BPN Pangandaran

Soal Dugaan Praktik Mafia Sertifikat Tanah di Pangandaran, BPN Akan Panggil Oknum-oknum Terlibat

Kapolri Instruksikan Jajarannya: Usut Tuntas Mafia Tanah, Tegakkan Hukum Secara Tegas!

Disinggung soal kemungkinan ada dugaan mafia tanah, Jemono menyatakan, bahwa hampir bisa dipastikan praduga kuat adanya permainan mafia tanah. “Dengan hal tersebut yang kami temukan dan berdasarkan data-data yang kami pegang, semuanya mengarah ke arah sana,” cetusnya. 

Di antara bukti yang memperkuat FPDS menduga adanya permainan mafia tanah, yaitu adalah foto satelit ploting lokasi yang dikeluarkan oleh BPN. “Kenyataannya, ploting yang dilaksanakan tahun 2020, berbeda dengan ploting tahun 2023, mengalami pergeseran lokasi. Tahun 2020 menyatakan, ploting lokasi tanahnya dekat hotel Aston. Namun pada tahun 2023 menyatakan, lokasinya di Tanjung Cemara. Salah satu kejanggalan inilah yang harus diselidiki dan dibongkar agar ada kejelasan. Dan ini menjadi pintu masuk pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan,” pungkas Jemono mengakhiri pembicaraan, di kantor Desa Sukaresik. 

Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi JAYANTARA NEWS selalu memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan koreksinya, yang selanjutnya akan ditayangkan pada segment pemberitaan berikutnya. (Nana JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News