HomeLintas BeritaPerjuangan Ibu Korban Pencabulan di Cilacap Berbuah Manis, Tuduhan Keji Terbantahkan

Perjuangan Ibu Korban Pencabulan di Cilacap Berbuah Manis, Tuduhan Keji Terbantahkan

JAYANTARANEWS.COM, Cilacap

Cukup lama TR menderita. Selain kedua anak perempuan kecilnya menjadi korban pencabulan hingga rudapaksa oleh tetangga hingga suaminya sendiri, TR juga mendapat tuduhan keji, yaitu TR dibuatkan surat petisi yang ditandatangani 58 orang sekampungnya beserta kepala desa setempat, lantaran TR melaporkan para pelaku cabul ke Polresta Cilacap, sejak tahun 2019. 

Kini, perjuangan TR dalam mencari keadilan untuk anak-anaknya menemukan titik terang, usai dirinya menjalani 3 kali pemeriksaan kejiwaan di RSUD Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, dan berbuah manis, setelah mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Jiwa No. 445/1373, tanggal 26 Juli 2024, yang menarangkan, bahwa dirinya;

– Tidak ada gangguan persepsi (halusinasi)

– Tidak ada gangguan mood yang bermakna 

– Tidak ada gangguan proses pikir

– Subyek mampu menilai realita dengan baik 

– Subyek bisa melakukan aktivitas seperti biasa, seperti orang-orang pada umumnya

– Subyek bisa bersosialisasi dengan baik

Dengan kesimpulan; subyek tidak ada gangguan psikiatri yang bermakna. Mampu bersosialisasi dan mampu menilai realita seperti orang-orang pada umumnya, memiliki kecerdasan rata-rata, dan mampu bertanggung jawab terhadap perbuatannya.

“Alhamdulillah Ya Allah, telah menunjukkan kebenaran atas tuduhan keji dari mereka yang telah berbuat dzholim pada saya, di saat saya sedang menuntut keadilan untuk anak-anak saya. Dari mulai keluargaku sendiri, RT, Kadus, hingga Pak Kades dan oknum Polisi, mereka kompak menyudutkan saya dengan petisi gila itu,” kata TR.

TR pun berencana akan melakukan pelaporan kembali ke Polresta Cilacap, sesuai yang diminta oleh Polresta Cilacap usai laporannya ditolak, lantaran adanya surat pernyataan yang dibuat oleh suaminya TR dan petisi yang digunakan untuk menggugurkan laporan yang dahulu.

“Melalui Lembaga LSM Harimau ini, saya meminta bantuan, dan akan tetap menuntut mereka para pelaku pencabulan dan rudapaksa saat anaku masih usia 2 dan 5 tahun, serta peristiwa yang baru terjadi di tahun 2024,” ujarnya.

“Dan tidak sampai disitu. Mereka yang telah membuat saya menderita terombang-ambing mencari keadilan sampai ke Polda Jateng, sampai ke Istana hingga KPAI, LPSK di Jakarta, itu semua terhenti. Karena saya dibuatkan petisi itu, mereka harus bertanggung jawab,” kecam TR.

Sementara, Ketua LSM Harimau DPC Banyumas ‘Gus Mujab’ mengatakan, bahwa sudah menjadi kewajiban kita bersama berbuat kemanusiaan. “TR ini orang yang terkucilkan, karena petisi tersebut. TR juga tidak mempunyai uang untuk membayar pengacara, sedang dia buruh rongksok yang dibuat sengsara oleh suaminya sendiri,” jelasnya.

LSM Harimau (Harapan Rakyat Indonesia Maju), menyampaikan; “Orang seperti TR inilah, rakyat yang wajib dibela. Meski dia tidak mampu membayar, dia menaruh harapan besar kepada lembaga kita, dan setelah kemana-mana TR mengadu dipatahkan dengan petisi gila itu, padahal mereka sendiri yang tidak waras alias gila. TR akan kita dampingi sampai ke meja hijau,” imbuh Gus Mujab.

“Rawe-rawe rantas malang-malang tuntas. Itu semboyan lembaga kita. Tentunya, kita pun akan bekerjasama dengan DPC Cilacap, DPW Jateng, dan DPP untuk kelanjutannya,” ujar Gus Mujab. (Red)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News